Insentif Pajak Harus Segera Diberlakukan

(The manager’s Lounge  – Tax) – Kadin baru-baru melakukan desakan kepada pemerintah agar tarif PPh badan agar segera diturunkan dari 30% menuju tingkat 17.5% sampai dengan 20%. Investor asing berkomitmen akan menanamkan investasi di Indonesia, tetapi sampai dengan saat ini mereka masih menunggu kebijakan perpajakan khususnya mengenai penurunan tarif pajak penghasilan dan memperluas beberapa insentif pajak bagi beberapa sektor usaha.

Hal ini dilakukan untuk menarik arus investasi menuju ke Indonesia melalui tarif pajak yang rendah. Insentif ini bisa dilakukan dalam bentuk tax holiday, tax allowance, serta penurunan tarif PPh. Sampai dengan saat ini, tarif PPh badan yang diberlakukan di Indonesia sebesar 30% dan PPh perseorangan berkisar antara 5-35%. Tarif PPh badan tersebut lebih tinggi dibanding beberapa negara Asia, seperti Malaysia (26%), Korea Selatan (27,5%), Singapura (20%), Vietnam (28%), dan Hong Kong 17,5%.

Para pengusaha berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan mencermati langkah negara-negara kompetitor yang sedang melakukan perlombaan dalam hal menurunkan tarif pajak serta menawarkan insentif pajak. Tujuannya adalah tidak lain untuk menarik modal asing semaksimal mungkin. Mereka juga yakin penurunan tarif PPh justru meningkatkan kepatuhan dunia usaha membayar pajak, sehingga dalam jangka panjang akan mendongkrak penerimaan pajak.

Kadin Indonesia harus terus mendesak penurunan PPh dipercepat dan berharap pembahasan RUU PPh di DPR segera rampung. Pemerintah dan DPR perlu melihat kepentingan bangsa. Saat beban usaha makin berat akibat gejolak internal dan eksternal, mestinya penurunan PPh menjadi solusi bersama dan janganlah terus ditunda-tunda karena hal tersebut akan menghasilkan keterlambatan.

Kadin telah mengusulkan penurunan tarif PPh bagi korporasi dari 30% menjadi hanya 17-20%. Pada mulanya, Kadin hanya mengusulkan penurunan menjadi 25%. Kadin juga menilai bahwa tarif kompetitif bagi PPh yang berada di kawasan Asean berkisar 17-20%. Pemerintah tidak perlu tanggung menurunkan tarif pajak itu hanya 5% dalam lima tahun karena Indonesia tidak mungkin melakukan kompetisi dengan tarif pajak yang tinggi.

Jika tarif PPh diturunkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak akan bertambah secara signifikan. Pemerintah tidak perlu khawatir penerimaan negara akan berkurang jika tarif PPh dipangkas. Negara akan semakin diuntungkan karena penerimaan PPN (pajak pertambahan nilai) akan melonjak mengingat sektor riil akan bergerak.

Dalam menetapkan perhitungan tarif, Kadin mencontoh negara-negara eks Rusia yang memangkas tarif PPh dari di atas 20% menjadi hanya 13%. Namun, setahun kemudian, penerimaan pajak di negara-negara Rusia itu justru melonjak 30%. Tarif pajak yang rendah mendorong kepatuhan membayar pajak yang tinggi.

Sebagai contoh para pedagang dipasar tradisional tidak akan bisa terkena PPh badan dikarenajab tarifnya sudah terlalu tinggi. Jika diberlakukan sistem secara progresif maka mereka akan mampu membayarkan PPh badan. Pemerintah jangan terlalu berharap pendapatan negara berasal dari PPh badan, sementara kondisi perusahaan masih kurang baik. Jika PPh badan diturunkan, ada sebagian dana perusahaan yang dapat digunakan untuk ekspansi atau kegiatan produktif lainnya.

P & G yang berasal dari Amerika Serikat serta perusahaan kosmetik Sheseido (Jepang) berkomitmen akan membangun pabrik di Indonesia. Namun mereka menunggu kepastian insentif pajak dari pemerintah Indoensia. Indonesia sangat membutuhkan industri-industri besar, yang kelak mampu menciptakan multiplier effect dan mata rantai yang luas. Biasanya, industri besar menumbuhkan industri dan jasa penunjang lain yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

PP No 1/2007 tentang pemberian fasilitas PPh di daerah tertentu dan sektor usaha tertentu, terdapat 15 sektor usaha yang berhak menerima insentif. Untuk sektor industri tekstil, produsen bahan baku fiber memang mendapat insentif. Namun insentif itu hanya berlaku untuk perusahaan yang memperkerjakan minimal 1.000 pekerja. Fasilitas insentif pajak yang diatur dalam PP No 1/2007 belum disosialisasikan dengan optimal. Di samping itu, persyaratan dalam PP No 1/2007 dibuat susah sehingga minim peminat. Seiring dengan penurunan tarif PPh, pengusaha juga minta pemerintah mengharmonisasikan UU PPh yang sedang digodok di DPR dengan UU Penanaman Modal agar terjadi sinkronisasi sehingga mendorong iklim investasi yang makin kondusif di dalam negeri.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah tidak melakukan penundaan atas pemberlakuan insentif pajak karena hal tersebut akan meningkatkan arus investasi menuju Indonesia.

 

(Permata Wulandari/IK/tml-berbagai sumber0

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x