(Business Lounge – Technology) – Sebuah Pengadilan Negeri Korea yang terletak di jantung kota Seoul telah memutuskan bahwa Apple dinyatakan tidak melanggar 3 hak paten milik Samsung. Hal tersebut menjadi perdebatan hukum terbaru mengenai hak paten antara dua raksasa smartphone, yaitu Apple dan Samsung.
Menurut laporan dari ABC News, hakim menyatakan tuntutan Samsung tentang hak paten mengenai pesan singkat yang terdapat pada smartphone milik Apple tidak melanggar paten. Hakim menganggap bahwa pesan singkat tidak memiliki progresivitas dan dapat dengan mudah dikembangkan oleh perusahaan mana pun.
Gugatan Samsung terhadap Apple sudah kesekian kalinya. Gugatan pertama pada bulan Maret 2012, dengan permasalahan yang sama yaitu, mengenai hak paten. Gugatan pertama ini, Apple berhasil memenangkan persidangan karena terbukti tidak melanggar penjualan 6 software yang dianggap telah dipatenkan oleh Samsung dan kali ini Apple juga terbebas dari tuntutan Samsung.
Bulan November lalu, Juri Federal memberikan putusan Samsung harus memberi ganti rugi atas pelanggaran hak paten karena menyalin perangkat lunak dan desain hardware dari iPhone dan iPad milik Apple. Dari putusan Pengadilan Samsung harus membayar USD 290 juta kepada Apple.
(da/IC/bl-vbn)