(Business Lounge Journal – Advertorial)
Perjalanan aset kripto sebagai aset investasi telah melalui perjalanan yang panjang. Sempat dipandang sebagai aset dengan citra yang negatif, perlahan aset kripto mulai diakui sebagai instrumen investasi, baik oleh investor ritel, institusi, dan negara.
Salah satu indikatornya adalah pertumbuhan investor ritel dan institusi yang memiliki aset kripto, lahirnya produk seperti Bitcoin dan Ethereum Exchange Traded Fund (ETF) hingga regulasi yang mendukung perdagangan aset kripto.
Pertumbuhan investor ritel dapat dilihat dari laporan Crypto Market Sizing Report yang dirilis Crypto.com. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemilik aset kripto secara global telah mencapai 659 juta pada akhir 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan 13% dari akhir 2023 yang sebanyak 583 juta. Sementara di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto telah mencapai 13,31 juta pengguna per Februari 2025 atau naik dibandingkan pengguna pada Januari 2025 sebanyak 12,92 juta.
Tren positif juga terlihat dari kelompok investor institusi. Berdasarkan survei Coinbase dan EY-Parthenon kepada 350 investor institusi terkait kepemilikan aset digital, sebanyak 86% investor institusi telah memiliki eksposur terhadap aset digital, atau berencana membuat alokasi untuk aset digital di tahun 2025. Hasil survei tersebut mengindikasikan investor institusi juga telah menjadikan aset kripto sebagai salah satu aset di dalam portofolio investasi mereka.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani meyakini tren positif pada industri aset kripto global juga akan terjadi di Indonesia. Menurutnya, ekosistem aset kripto di Indonesia merupakan yang paling lengkap dari sisi infrastruktur maupun dukungan regulasi. Salah satunya adalah dengan adanya CFX sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK.
“Sebagai perpanjangan tangan OJK, CFX melakukan pengawasan dan memastikan seluruh transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, CFX juga mengawasi dan mengaudit seluruh pedagang aset kripto yang merupakan anggota CFX. Hal ini memberikan nilai tambah keamanan bagi investor aset kripto di Indonesia,” kata Subani.
Subani meyakini, pertumbuhan minat terhadap aset kripto sebagai pilihan investasi harus dibarengi dengan edukasi mengenai aset kripto itu sendiri. Walaupun memiliki potensi yang menjanjikan, investor harus menyadari aset kripto juga mempunyai risiko yang harus dimitigasi. Selain itu, setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh riset dan pertimbangan matang, jangan sampai hanya ikut-ikutan tren.
Sebagai bursa aset kripto, CFX berkomitmen untuk terus menghadirkan program literasi dan edukasi mengenai aset kripto kepada masyarakat. Semakin meningkatnya tingkat literasi masyarakat mengenai aset kripto diharapkan dapat mendorong terciptanya industri aset kripto yang kuat dan berkelanjutan.
“Tren positif ini memperlihatkan posisi aset kripto sebagai aset investasi sudah semakin diakui, tak hanya oleh investor individu, tapi juga oleh institusi dan negara. Semoga dengan edukasi dan kesadaran terhadap aset kripto yang semakin kuat, adopsi aset kripto sebagai instrumen investasi bisa semakin meluas ke depannya,” imbuh Subani.
Subani menyarankan masyarakat Indonesia untuk bertransaksi pada platform milik pedagang aset kripto yang merupakan anggota dari CFX yang sudah resmi berizin dan diawasi oleh OJK. Adapun, per 30 April 2025 terdapat 19 pedagang aset kripto yang berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan (PAKD) dari OJK dari total 31 yang terdaftar sebagai anggota CFX.
Tim CFX/VMN/BLJ