(Business Lounge – Manage Your Finance) Sebagai seorang konsultan, saya mendapati banyak perusahaan yang datang kepada saya memiliki proposal investasi yang menarik. Proposal tentang pembangunan geothermal adalah sebuah contoh, dengan daya sebesar 100 MW membutuhkan capital expenditure (capex) sebesar USD 224,367,000 dan expenses total USD 266,980,000 yang bila dijumlahkan kedua kebutuhan ini bernilai 500 juta dolar Amerika lebih. Selama 30 tahun proyek ini akan menghasilkan revenue per year, from the potential 100 MW = USD 92,243,000, NPV = USD 2,467,100,000, IRR = 28.34 %. Sebuah angka yang fantastis dan berdampak besar juga buat pembangunan di Indonesia seperti menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan devisa dan memasok energi listrik yang mendukung industri lain.
Persoalannya adalah bahwa pengusaha-pengusaha ini tidak memiliki start up capital dan juga belum bankable, jadi apakah yang harus dilakukan? Dalam dunia keuangan adanya investment banking menjadi jawaban bagi persoalan ini. Peran utamanya adalah bagaimana menghasilkan investment fund untuk perusahaan-perusahaan yang berpotensi menghasilkan income.
Dalam istilah keuangan, investor-investor yang berminat untuk menanamkan modalnya melalui investment bank adalah institutional investor. Mereka mungkin tidak menaruh kepercayaan terhadap perusahaan yang belum bankable tadi, tapi mereka menaruh kepercayaan terhadap Corporate Investment Banking (CIB). Institutional investor ini adalah perusahaan-perusahaan asuransi, dana pensiun, manajer investasi, asset manajer, juga hedge fund manajer. Melalui investment bank mereka memiliki keyakinan bahwa investasi dijamin akan menguntungkan, sekalipun resiko kerugian tetap ditangan investor. Perusahaan yang membutuhkan dana investasi akan membayar kupon atau bunga kepada para investor melalui investment bank. Cukup menarik bukan? Bagaimana mekanismenya sehingga hal ini menjadi kenyataan ? Apakah yang harus dilakukan perusahaan-perusahaan ini agar dana investasi yang diperlukan bisa didapatkan?
Langkah pertama tentunya adalah menentukan produk investasi apa yang akan digunakan sebagai alat untuk dijual kepada investor. Jenis produk yang umum digunakan adalah obligasi (bond) yang jangka pendek dikenal dengan Medium Term Notes (MTN) yang bisa diubah menjadi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Sejumlah persyaratan tentunya diperlukan untuk mengeluarkannya, minimal adalah kesehatan perusahaan, rencana bisnis, legalitas perusahaan dan integritas perusahaan pemilik proyek. Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan CIB sebagai penjamin akan memayungi resiko yang ditimbulkan baik bagi perusahan maupun bagi investor.
Sudah tentu proses dasar yang diatur di Indonesia semua bentuk paper instrument yang dikeluarkan selalui melalui public expose yang akan mengundang para investor mendengarkan paparan dari perusahaan didampingi Corporate Investment Banking (CIB).
Acara ini termasuk salah satu promosi yang menentukan untuk menarik investor dalam mengambil keputusan investasi atau tidak. Diperlukan konsultan yang mendampingi perusahaan dalam menyusunnya bersama dengan CIB sehingga menampilkan sebuah project yang menarik dan dijamin keuntungannya serta dilindungi resikonya.
Investment banking di Indonesia banyak dikembangkan oleh bank papan atas, termasuk bank-bank asing yang masuk biasanya sekaligus membawa divisi investment bank sebagai pendulang pendapatan melalui model bisnis yang sangat menolong perusahaan. Mengenai jangka waktu turunnya dana umum, berkisar antara 3 sampai 6 bulan dengan biaya tergantung besarnya kebutuhan perusahaan.
Fadjar Ari Dewanto/Managing Partner Business Advisory Vibiz Consulting/VMN/BL