Mereka berdua menuduh Facebook telah memindai pesan pribadi dengan URL. Data ini kemudian dipakai untuk tujuan data mining dan profil data pengguna. Dan mereka mengklaim bahwa Facebook telah melanggar Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik.
Praktek penyadapan data pribadi yang dilakukan Facebook memungkinkan Facebook menambang keuntungan pribadi dengan cara menjual data tersebut ke pihak lain seperti pengiklan.
“Isi pesan Facebook yang sifatnya sangat pribadi ini memang menciptakan peluang keuntungan bagi Facebook, sebab pengguna percaya bahwa mereka berkomunikasi pada layanan yang bebas dari pengawasan, namun ternyata tidak,” ujar Campbell.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak juru bicara Facebook pun angkat bicara. “Kami yakin tuduhan tersebut tidak berdasar dan kami akan mempertahankan diri sepenuhnya.”
Sementara itu mereka yang menggugat Facebook meminta agar pengadilan melarang dan meminta Facebook untuk menghentikan praktek pemindaian URL dalam pesan privat. Dan keduanya pun menuntut kerugian senilai USD 100 per hari atau sekitar IDR 1,2 juta atas pelanggaran Undang-undang Privasi Komunikasi Elektronik.
(ldr/FJ/vbn-BL)
Foto : szczecinairport.blog.pl