(Business Lounge – Risk) Sebelum ramainya kasus tunggakan kartu kredit yang membuat nyawa Irzen Octa, sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa melayang tahun 2011, kita tentu sudah sering membaca berita mengenai nasabah kartu kredit yang mengeluhkan perlakuan debt collector bila nasabah tidak mampu menyelesaikan utangnya. Penagih utang tak hanya meneror, mengancam, atau memaki nasabah, tetapi juga melakukan hal yang sama pada orang-orang terdekat nasabah.
Perilaku nasabah penguna kartu kredit yang cenderung konsumtif, dimana pada saat melakukan pembayaran hanya minimum payment, bahkan ada yang selama 5 sampai dengan 9 tahun, kartu kreditnya hanya dibayar minimum payment. Utang yang awalnya sebesar Rp 3 juta, bisa saja membengkak menjadi belasan, bahkan puluhan juta, karena nasabah tidak pernah membayar lunas. Nilai bunga menjadi jauh melebihi nilai pembelanjaan iti sendiri. Saat inilah biasanya nasabah mulai mengeluh kesulitan membayar utang.
Untuk menghindari jerat utang, sebaiknya tidak memaksakan diri mengejar kemewahan atau kesenangan yang tidak mampu didapatkan. Sadari kemampuan, dari segi penghasilan dan komitmen untuk melunasinya.
Mitigasi Bank Indonesia (BI)
Dengan banyaknya kasus kartu kredit dan juga mengenai ulah oknum Debt Collector, maka Bank Indonesia (BI) membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengetatan aturan penggunaan kartu kredit bagi nasabah.
Bagi nasabah :
PBI nomor 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam perubahan aturan ini, BI memperketat sejumlah syarat pemberian kartu kredit kepada nasabah bank.
Persyaratan memperoleh kartu kredit yang semakin berat seperti tercantum pada Pasal baru, yakni Pasal 15A ayat 1 yaitu Penerbit Kartu Kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut:
a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu.
Bank sentral pernah memaparkan bahwa minimal usia pemegang kartu kredit adalah 21 tahun atau sudah menikah
b. Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu.
Pendapatan minimal calon Pemegang Kartu adalah Rp 3 juta per bulan. Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan, hanya
diperbolehkan mendapatkan dua kartu kredit dari penerbit yang berbeda.
c. Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu.
Plafon kredit yang diberikan hanya sejumlah tiga kali gaji calon Pemegang Kartu
d. Batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit dan
e. Batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu
Bagi Bank :
Penerbit kartu kredit :
· Wajib Memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan kartu, hak dan kewajiban, tatacara pengaduan kartu kredit, pola penghitungan bunga dan biaya (fee), dan ringkasan transaksi kartu kredit
· Dilarang menerapkan bunga majemuk (bunga berganda) dalam penghitungan bunga, dan bunga per bulan juga dibatasi maksimal 3% per bulan
Penagihan tunggakan kartu kredit kini diatur lebih ketat dalam PBI No. 14/ 20 /DPNP, 27 Juni 2012. Bab IV.A.4.f yaitu :
· Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur
· Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
· Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain debitur
· Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
· Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu debitur
· Penagihan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur
· Petugas penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan dan
· Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur
Mudah-mudahan kasus negatif kartu kredit tidak muncul lagi, kualitas kredit semakin membaik dan perlindungan nasabah semakin baik pula.
pict.:blapper.com
(Syanti Dewi/IC/BL)