Perlindungan Konsumen dalam Perusahaan Asuransi

(The Manager’s Lounge – Service) – Asuransi masih belum merupakan hal yang dipercaya oleh sebagian masyarakat kita dikarenakan Perusahaan Asuransi menjual produk yang tidak kelihatan (intangible), menjual sebuah janji perlindungan pada saat musibah terjadi. Masih ada saja masyarakat yang takut bahwa kalau membeli sebuah polis asuransi maka belum tentu ketika ada musibah diberikan ganti rugi sesuai yang dijanjikan. Misalnya saja seseorang hendak membeli polis asuransi kematian, sementara usianya baru 20-an tahun. Secara umum usia kematian sekitar 50-an ke atas, dengan demikian kemungkinan orang tersebut melakukan klaim ganti rugi sekitar 30 tahun yang akan datang, sehingga timbul keraguan apakah dalam 30 tahun yang akan datang perusahaan asuransi yang menjual polis ganti rugi tersebut masih ada atau tidak? Bagaimana kalau perusahaan tersebut bangkrut? dan lain sebagainya.

Itulah sebabnya perlindungan konsumen di dalam jasa asuransi menjadi hal yang krusial dan kritikal. Karena itu tidak saja perusahaan asuransi harus memberikan citra positif kepada konsumen asuransi, Pemerintahpun sangat berperan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen asuransi. Biro Perasuransian yang ada di bawah Kementerian Keuangan merupakan regulator industri asuransi di Indonesia.

Wujud nyata dari kepedulian pemerintah adalah dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 1992 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta penyelenggaraan usahanya, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen asuransi. Selain itu pemerintah juga mendirikan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yaitu suatu badan sebagai tempat dimana konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya bilamana merasa tidak puas atas pelayanan yang diterimanya.

Bila ada perusahaan asuransi dan reasuransi yang melanggar UU No. 2 Tahun 1992 dan peraturan lainnya tentang perasuransian dan menyimpang dari kaidah-kaidah yang ditetapkan, maka pemerintah akan memberikan surat teguran atau surat peringatan atau pembatasan kegiatan usaha. Jika dipandang perlu sebagai pilihan terakhir pemerintah akan mencabut ijin usaha perusahaan asuransi tersebut.

Dengan adanya perlindungan konsumen oleh pemerintah ini maka diharapkan perusahaan asuransi semakin menunjukkan kinerja yang baik dan memberikan pelayanan prima kepada setiap konsumennya, sehingga asuransi tidak lagi merupakan hal yang meragukan bagi masyarakat melainkan sesuatu yang dapat dipercaya. Seperti halnya di Amerika, asuransi merupakan hal yang lajim dan dimiliki oleh setiap individu bahkan merupakan sesuatu yang wajib. Misalnya saja kalau anda hendak mengurus visa, maka salah satu persyaratan yang harus anda penuhi adalah adalanya asuransi perjalanan (travel insurance).

(Phee Dhea/DH/TML)