Tahukah Anda Obat Bius Tidak Boleh Dijual Bebas?

(Business Lounge JournalDo you know?) Obat bius tidak diperbolehkan untuk dijual bebas dikarenakan salah satunya dapat menyebabkan efek samping yang serius bila digunakan sembarangan.

 

Dalam dunia kesehatan, obat bius biasanya digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti operasi.

Tujuan dari dibius membuat area tubuh tertentu terasa mati rasa hingga dapat membuat seseorang tidak sadarkan diri atau tertidur.

Obat bius biasanya diberikan saat sebelum melakukan tindakan medis, terutama yang melibatkan peralatan tajam.

Berikut ini ada 3 jenis pembiusan yang dikenal di bidang kesehatan, yakni:

Bius Lokal

Diberikan saat dokter akan melakukan tindakan medis minor (operasi kecil), sehingga akan membuat area kecil di bagian tubuh tertentu mati rasa, jadi tidak lagi bisa merasakan sakit maupun nyeri dari tindakan medis yang dilakukan.

Pemberian bius lokal hanya di bagian tubuh tertentu yang akan mati rasa, maka meskipun dibius tetap bisa sadarkan diri ketika tindakan dilakukan.

Bius Regional 

Area dari bius regional sedikit lebih besar dari bius lokal. Beberapa bagian tubuh dapat dibuat mati rasa dengan jenis bius yang satu ini. Contohnya, pada operasi caesar, daerah pinggul, hingga kaki dibuat mati rasa.

Bius Umum

Bius umum berbeda dengan dua jenis bius yang sebelumnya, karena jenis bius umun dapat membuat seseorang tertidur atau hilang kesadaran.

Setelah obat bius disuntikkan dalam pembuluh darah, maka obat bius akan mempengaruhi otak, sehingga kesadaran akan menurun.

Biasanya bius umum ini dilakukan pada prosedur operasi besar, seperti operasi jantung, operasi craniotomi, dan operasi laparotomi.

Berikut ini alasan mengapa obat bius hanya boleh digunakan oleh dokter, tenaga medis, dan orang yang memang memiliki izin untuk memanfaatkannya :

  • Penggunaan obat bius dapat memberi efek samping yang berbahaya, hingga menyebabkan kematian.
  • Obat bius tidak boleh dijual bebas untuk menghindari penyalahgunaan.

Pada dasarnya, penggunaan obat bius memang bisa memberi efek samping sekalipun diberikan oleh dokter.

Namun, hal itu cenderung lebih aman karena dokter dapat mengatasi dan segera mengambil tindakan jika efek samping muncul. Berbeda apabila obat bius dilakukan secara mandiri dan tanpa pengawasan tenaga medis.

Efek samping obat bius : Mual dan muntah, gatal, gamang, susah buang air kecil, pusing, serta merasa kedinginan.

Namun efek tersebut biasanya tidak berlangsung lama dan akan menghilang dengan sendirinya.

Selain efek samping, penggunaan obat bius pun juga dapat memicu komplikasi, berupa reaksi alergi, kerusakan saraf permanen, kebutaan, hingga kematian.

Obat bius yang dijual secara bebas dapat menyebabkan semua orang mudah mendapatkan dan menggunakannya. Padahal, ada efek samping dan bahaya di balik penyalahgunaan obat bius.

Apabila membutuhkan jenis obat bius, ada baiknya datang ke rumah sakit dan konsultasikan langsung dengan pihak dokter.

Sebab untuk pemberian obat bius tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus atas saran dari dokter yang berkompeten dalam bidangnya.