(Business Lounge – Global News) Industri garmen di Myanmar sedang berkembang pesat. Karena itu untuk meningkatkan investasi pada industri ini, pemerintah Myanmar menetapkan upah minimum untuk para buruh sebesar 3.600 kyat (sekitar IDR 39,500) untuk delapan jam kerja dalam satu hari tanpa menyebabkan ketentuan lembur.
Mengakhiri Dua Tahun Perdebatan
Keputusan upah minimum ini diputuskan setelah sebelumnya selama dua tahun terjadi perdebatan sengit antara pemilik pabrik garmen dan serikat buruh. Pemerintah Myanmar telah menargetkan industri pakaian untuk dapat bertumbuh dengan cepat, demikian pernyataan pemerintah Myanmar pada Sabtu (29/8) seperti dilansir oleh Reuters. Hal ini dipercaya dapat membantu memacu pertumbuhan industri garmen, karena memberikan kejelasan tentang hukum dan biaya tenaga kerja biaya untuk berbagai merek pakaian global yang membeli pakaian dari Myanmar.
Perusahaan yang telah mendorong untuk terciptanya upah minimum termasuk peritel raksasa Swedia Hennes & Mauritz yang bekerja dengan 13 pabrik di Myanmar, dan pengecer US Gap Inc (GPS.N), yang membeli dari dua pabrik di Myanmar.
Dampak dari Sanksi Amerika Terhadap Industri Tekstil Myanmar
Sebelumnya, sektor industri garmen di Myanmar pernah terpukul keras oleh karena sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat yang berdampak pada sektor perdagangan oleh karena ditinggalkannya industri tekstil di Myanmar oleh merek-merek yang takut menghadapi risiko pada reputasinya. Hal ini terkait dengan kasus junta militer pada waktu yang lampau.
Dalam upaya untuk mengubah ini, anggota parlemen Myanmar kemudian mengesahkan undang-undang upah minimum pada tahun 2013, namun negosiasi antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah tertunda oleh pemogokan pekerja garmen dan ancaman dari pemilik pabrik garmen yang banyak di antaranya berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan. Para pemilik garmen tersebut mengancam untuk menutup pabrik jika upah minimum ditetapkan terlalu tinggi.
Keunggulan Kompetitif
Di bawah peraturan yang baru saja diterbitkan, upah minimun per bulan untuk para tenaga kerja di Myanmar akan menjadi sekitar USD 67 per bulan atau sekitar IDR 938,000, dengan 6 hari kerja dalam satu minggu. Hal ini dianggap memberikan keunggulan kompetitif bagi industri garmen negara lainnya yang juga sedang berkembang seperti industri garmen Vietnam dan Kamboja yang memiliki rentang upah minimum bulanan dari USD 90 (sekitar 1,260,000) hingga USD 128 (sekitar IDR 1,792,000) demikian menurut International Labor Organization, seperti dilansir oleh Reuters.
Mulai Diberlakukannya Upah yang Baru
Ketentuan upah baru ini akan berlaku mulai 1 September 2015 mendatang dan akan berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor, tetapi tidak termasuk usaha kecil dan rumah tangga yang mempekerjakan kurang dari 15 orang, hal ini dikemukakan oleh Komite Upah Minimum Nasional, sebuah forum yang meliputi semua pihak yang bernegosiasi, dalam sebuah pernyataan dalam media cetak Myanma Ahlin yang dikelola oleh negara.
Myanmar mengekspor pakaian dan bahannya senilai USD 1,5 miliar atau sekitar IDR 21 triliun pada tahun 2014, naik dari USD 1,2 miliar pada tahun sebelumnya dan USD 947 juta pada tahun 2012, demikian menurut Global Trade Atlas.
Bank Dunia telah memproyeksikan bahwa perekonomian Myanmar akan berkembang sekitar 8 persen pada tahun fiskal saat ini.
nancy/VMN/BL/Journalist
Editor: Ruth Berliana
Image : wikipedia