Pemilu Fiji Melarang Kampanye Menggunakan Facebook dan Twitter

(Business Lounge – News)   Dalam pelaksanaan pemilu di suatu negara, untuk sarana memperkenalkan calon yang dipilih sering menggunakan media seperti radio, tv dan juga sosial media oleh kubu dan pendukung calon. Penggunaan media komunikasi dan sosial ini mulai marak dilakukan saat pemilu yang berlangsung di Amerika Serikat saat pemilihan Presiden negara besar tersebut. Dan di Indonesia sendiri semakin bertambah penggunaannya saat pemilihan Presiden bulan Juli lalu.

Ajang berkampanye menggunakan media dan sosial media jelang pemilu tidak dilarang oleh panitia pemilu setempat. Namun lain halnya di negara Fiji, sebuah negara kepulauan di selatan Samudra Pasifik, di sebelah timur Vanuatu, sebelah barat Tonga, dan sebelah selatan dari Tuvalu, yang melarang menggunakannya untuk kampanye pemilu yang negara ini  selenggarakan.

Menjelang pemilu yang akan diselenggarakan pada hari Rabu (17/9/2014), panitia pemilu atau komisi pemilu negara setempat mengeluarkan aturan yang memberikan sanksi terhadap penggunaan media untuk dijadikan sebagai alat kampanye  calon yang akan dipilih seperti yang dikutip dari pemberitaan ABC News hari ini.

Komisi Pemilu Fiji melarang semua media baik dalam dan juga luar negeri serta sosial media seperti Facebook dan Twitter berkampanye dan juga memberitakan kegiatan politik yang kemungkinan akan mempengaruhi pemilih. Sehingga mulai hari ini warga negara tersebut dilarang memposting seuatu yang berbau kampanye melalui FB dan juga Twitter. Larangan bagi seluruh media ini terikat dalam hukum yang akan memberikan sanksi bagi warga atau institusi media yang melanggarnya.

Untuk pemberitaan pada media-media massa seperti tv, cetak, radio dan juga online tentang berita politik negara tersebut disaring terlebih dahulu. Setiap media tersebut yang ingin menyiarkan beritanya wajib melaporkannya terlebih dahulu kepada pihak berwajib, dan setelah lolos sensor baru bisa dinaikkan.

Banyak media yang mengeluh dan mempertanyakan aturan yang terlalu berlebihan ini, namun komisi pemilu Fiji menjelaskan tujuan larangan ini untuk melindungi pemilih sehingga mereka tidak terpengaruh atau mendapat tekanan sebelum hari pemilihan.

Komisi pemilu negara yang  memiliki 322 pulau dengan 106 di antaranya berpenghuni ini melarang warga Fiji untuk menggunakan sosial media untuk mengekspresikan opini politik mereka hingga pemilu selesai. Sehingga jika ada yang ngetweet atau memposting kampanye di Facebook dan twitter, maka pihak berwajib akan memberikan sanksi 10 tahun penjara.Demikian juga dengan media selain media sosial akan mendapat sanksi tersendiri.

Pemilu di negara Fiji ini merupakan yang pertama kalinya dalam 8 tahun terakhir, setelah sebelumnya  negara itu dilanda ketegangan etnis dan keterlibatan militer dalam politik yang merubah bentuk pemerintahan sejak pada tahun 1970 mendapatkan kemerdekaannya.

Joel/Journalist/VM/BL
Editor: Jul Allens
image : wikimedia

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x