(Business Lounge – Manage Your Taxes) Wacana Faktur Pajak berbentuk Elektronik (E-Faktur) sudah disebutkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 151/PMK.03./2013 dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa faktur pajak dapat berbentuk elektronik atau kertas (hardcopy). Memang pada saat itu masih belum ada peraturan teknis mengenai aturan pelaksanaan mengenai E-Faktur. Tujuan dari penggunaan E-Faktur adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan faktur pajak. Dengan adanya E-Faktur ini diharapkan dapat menghemat biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan. Bahkan nomor seri faktur pajak yang selama ini diperoleh dengan datang langsung ke KPP terdaftar, dengan adanya E-Faktur akan disediakan secara elektronis dan online melalui situs Ditjen Pajak sehingga tidak perlu datang lagi ke Kantor Pajak.
Tata cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. Mengenai Aturan dasar kapan pembuatan Faktur Pajak Elektronik sebenarnya sama dengan faktur pajak manual yang selama ini dilaksanakan, namun perbedaaannya hanya ada pada cara pembuatannya dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kantor Pajak dan tidak membutuhkan tanda tangan basah. Permintaan nomor faktur juga dapat melalui website yang telah disediakan. Untuk dapat menggunakan aplikasi elektronik hanya perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pajak terdaftar untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan password yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik.
Berdasarkan PER nomor 16/PJ/2014 pasal 10 dan 11, menyebutkan bahwa Bentuk E-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. E-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). E-Faktur tersebut wajib dilaporkan dengan cara diunggah (upload) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian DJP memberikan persetujuan untuk setiap E-Faktur yang telah diunggah sepanjang nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Pada tanggal 1 Juli 2014 DJP (KEP-136/PJ/2014) menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik. Sebanyak 45 perusahaan yang wajib menerapkan pelaksanaan E-faktur. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak lainnya yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2015 ditentukan sebagai berikut :
- Pengusaha Kena Pajak selain yang telah ditetapkan untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan :
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
- Kantor Wilayah DJP Banten;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II;
- Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II;
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III; dan
- Kantor Wilayah DJP Bali
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada KPP tersebut diatas setelah tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak. Pengusaha Kena Pajak selain dari yang disebutkan diatas diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik mulai tanggal 1 Juli 2016.
Wimpy/Kontributor/VMN/BL
Editor: Ruth Berliana