(Business Lounge – HR) – Coba lihat contoh iklan lowongan kerja di bawah ini.
Sekretaris Direksi
Requirements
· Wanita
· Usia maksimal 30 tahun
· Pendidikan minimal : S1, IPK > 3.00
· Berpenampilan rapih dan menarik
· Menguasai bahasa inggris, lisan maupun tulisan
· Komunikatif, Teliti, Cekatan, serta mampu bekerja underpressure
· Memiliki kemampuan analisa dan konseptual yang baik
· Pengalaman di bidangnya min. 1 tahun
Sepertinya tidak ada yang salah dengan iklan lowongan kerja di atas bukan?
Suatu hal yang wajar untuk mencantukan kata wanita sebab yang menduduki posisi Sekretaris biasanya adalah seorang wanita. Wajar juga untuk mencantumkan berpenampilan rapi dan menarik sebab demikian seorang wanita diharapkan. Demikian pula dengan mencantumkan batasan usia, sepertinya hal yang sangat lumrah. Sebab dengan mencantumkan batasan usia maka diharapkan mereka yang usianya sudah melebihi tidak perlu mengirimkan lamaran sehingga tidak diperlukan “pe er” tambahan untuk memilih-milih cv yang masuk.
Namun tahukah anda bahwa iklan lowongan kerja di atas menyalahi pedoman ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans dan mengacu pada UU no. 13 tahun 2003. Lebih lagi bahwa hal ini menyalahi panduan yang dikeluarkan oleh ILO (International Labour Organization).
Sebagian dari anda mungkin sudah familiar dengan EEO (Equal Employment Oppurtunity), namun jika anda belum familiar dengan istilah ini, maka ada baiknya anda menyimak penjelasan di bawah ini.
Equal Employment Opportunity
Equal Employment Opportunity adalah sebuah perlakukan pemerataan untuk mendapatkan kesempatan dan kesamaan perlakuan di dalam pekerjaan. Hal ini dikeluarkan oleh ILO dan diatur pada masing-masing Negara dengan tujuan menghapuskan diskriminasi di dalam pekerjaan.
Di Indonesia, Di dalam Undang-undang ketenagakerjaan hal ini diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menitikberatkan kepada persamaan hak dan penghapusan diskriminasi di dalam pekerjaan. EEO untuk Indonesia ditandatangani oleh Menakertrans pada tahun 2005.
Gender
Gender adalah hal utama yang diatur di dalam EEO Indonesia, dimana menurut hasil survey yang diadakan pada tahun 2004, jelas terlihat bahwa adanya kesenjangan gender di tempat kerja, baik di sector formal maupun informal. Sebenarnya hal ini sudah berlangsung berabad-abad lamanya oleh karena perlu adanya suatu upaya untuk menghapuskannya. Dalam EEO ini diatur bahwa wanita dan pria berhak mendapatkan kesempatan yang sama di dalam pekerjaan serta berhak mendapatkan upah yang sama bila melakukan bobot pekerjaan yang sama.
Oleh karena itu, contoh lowongan pekerjaan di atas, tidak sesuai dengan EEO di Indonesia yang memberikan kesempatan kerja yang sama antara pria dan wanita. Sebenarnya tidak ada aturan dimana secretary itu haruslah seorang wanita, walaupun lazimnya para atasan akan memilih seorang wanita untuk menjadi secretarinya. Namun tidak menutup kemungkinan jika seorang pria pun mampu untuk menjalankan tugas-tugas sebagai seorang secretary. Oleh karena itu mencantumkan jenis kelamin pada sebuah lowongan pekerjaan bertentangan dengan EEO yang ada.
Lalu bagaimana jika anda mencari seorang operator alat berat? Dapatkah anda menuliskan dibutuhkan seorang pria untuk mengoperasikan alat berat? Tidak. Anda cukup menuliskan bahwa anda membutuhkan seseorang yang dapat mengoperasikan alat berat. Dengan demikian anda tidak menutup kemungkinan apabila ada seorang wanita yang dapat mengoperasikan alat berat mengirimkan lamarannya kepada anda.
Contoh lainnya juga dapat secara tersirat dibaca dari iklan lowongan yang mencantumkan tinggi badan. Misalnya, dibutuhkan pekerja dengan tinggi badan lebih dari 170cm. Bagi kita orang Indonesia mungkin tidak banyak perempuan yang memiliki tinggi badan lebih dari 17ocm, sehingga dengan secara tidak langsung iklan ini akan mengatakan bahwa lowongan kerja ini dibuka bagi kaum pria.
Ethnicity
Suku juga sering kali menjadi issue di dalam dunia kerja. Antara local dan non local, atau pribumi dengan non pribumi. Walaupun hal ini mungkin tidak secara terus terang dituliskan di dalam iklan lowongan kerja, namun pada prakteknya hal ini masih sering terjadi. Oleh karena itu hal ini berlu untuk disadari benar. Walaupun masalah suku tidak terlalu diatur di dalam EEO Indonesia namun hal ini termasuk sedikit disinggung.
Lainnya
EEO Indonesia memang hanya mengatur masalah gender dan ethnicity, namun jika kita melihat EEO di United States maka ada banyak hal lainnnya yang juga diatur selain gender dan ethnicity.
Age
Masalah umur juga hal yang harus diperhatikan. Mencantumkan range usia akan memberikan kesan tidak adanya pemerataan kesempatan kerja. Jika anda memang menginginkan tenaga kerja pada usia tertentu, maka anda dapat saja membuat persyaratan dengan mencantuman minimal usia dari tenaga kerja yang dibutuhkan namun jangan memberikan batas maksimal.
Sexual Orientation
Di Amerika, masalah adanya perbedaan prilaku seperti “suka dengan sesama jenis” adalah sesuatu yang tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan kesempatan kerja yang sama. Namun di Indonesia dalam berbagai institusi hal ini akan masih diterapkan oleh karena tidak sesuai dengan norma-norma agama yang ada.
Religion
Perbedaan agama jelas disebutkan untuk tidak menjadi faktor yang menyebabkan seseorang tidak diterima untuk bekerja.
Veterans
Banyak usia muda yang juga adalah seorang veteran haruslah mendapat kesempatan untuk memperoleh pekerjaan.
Disabled
Dalam hal ini Amerika menitikberatkan kepada penderita HIV yang haruslah tetap mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan. Selain itu mereka yang cacat ataupun memiliki keterbatasan fungsi tubuh juga tetap memperoleh kesempatan bekerja yang sama.
Dewasa ini beberapa perusahaan di Indonesia sudah mulai menerapkan untuk memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk tetap dapat melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan.
Penerapan EEO
Mungkin hal ini belumlah dilaksanakan secara utuh pada perusahaan di mana anda bekerja, namun sudah sepantasnya untuk perusahaan anda mulai mengikuti apa yang diatur di dalam EEO yang berlaku diIndonesia guna menghapuskan diskriminasi dan mendukung undang-undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.
(Ruth Berliana/IC/BL)
pic:co.santa-cruz.ca.us