(Business Lounge- Tax), Saat ini perpajakan di negara kita sebenarnya sedang dalam proses menuju perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik. Hal ini dapat terlihat dengan dimulai dari banyaknya peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Departemen perpajakan. Seperti misalnya tarif PTKP yang dinaikan, penomoran faktur pajak, dan masih banyak lagi peraturan-peraturan yang sepertinya hal itu menguntungkan bagi wajib pajak dan perpajakan negara semakin meningkat.
Pernah suatu kali saya mendengar wajib pajak mengatakan “kenapa kita harus bayar pajak besar? Wong uangnya tidak jelas diarahkan kemana”. Inilah yang menjadi permasalahan sebenarnya apa yang menyebabkan wajib pajak begitu hitung-hitungan untuk membayar pajak besar bahkan bisa dikatakan tidak rela untuk bayar pajak bagi negara tercinta ini.
Bukan karena wajib pajak tidak mengetahui aturan perpajakan, namun dikarenakan wajib pajak sepertinya merasa kecewa dengan perpajakan yang ada pada saat sekarang di negara kita. Wajib pajak melihat banyak sekali mafia-mafia pajak dan mereka melihat berita bagaimana karyawan pajak itu sendiri korupsi, semua itu membuat wajib pajak hilang kepercayaan, dan karena kurangnya transparansi dari pihak pemerintah khususnya didalam perpajakan.
Banyak masyarakat menilai uang pajak yang mereka setor tidak jelas penggunaannya,seandainya semua jelas maka masyarakat juga tidak segan untuk membayar pajak.
Dari pengalaman ini mungkin kita sebaiknya dapat melihat selain peraturan perpajakan diubah, perlu adanya transparansi pajak terhadap masyarakat kemana saja uang pajak yang disetor ke negara,dan membenahi akan pegawai-pegawai pajak yang nakal, maka saya yakin perpajakan semakin dipercaya olah masayarakat.
Kalau kepercayaan saja sudah diragukan maka untuk melangkah lebih baik itu sangat sulit. Berikut alasan mengapa masyarakat tidak mau bayar pajak :
1.Karena banyaknya oknum yg nakal atau bisa juga dikatakan untuk mempermudah pajak harus ada imbalan
2.Tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana pajak
3.Merasa kalau membayar pajak rugi
4.Pajak mencari kesalahan wajib pajak sehingga wajib pajak dikenakan denda.
(Lena Yong/IK/MD)