Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak.

(The Manager’s Lounge – Tax) – Terdapat peraturan baru dalam dunia perpajakan. Peraturan baru tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomer 194/PMK.03/2007 tertanggal 28 Desember 2007 yang berisi mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan yang terjadi di bidang pajak. Peraturan ini secara efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2008.

Peraturan perpajakan yang terbaru ini dibuat dalam rangka memberikan keadilan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan guna memberikan kepastian hokum serta mengantisipasi terjadinya perkembangan di bidang teknologi informasi. Pada peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pengajuan surat keberatan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, antara lain :

1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Mengemukakan jumlah pajak yang terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi berdasarkan perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadikan dasar perhitungan
3. Satu surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, pemotongan pajak atau pemungutan pajak
4. Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib pajak
6. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus.

Dilain pihak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan semenjak tanggal surat keberatan tersebut diterima diharuskan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan yang dimaksud dapat berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

(Wulandari Permatasari/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x