Sampai USD500, Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dari Luar Negeri, Bebas Pajak

(Business Lounge Journal – News)

PMK No 34 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2025 adalah untuk mengubah PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang juga sudah dicabut sebagian dengan PMK No 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Dengan dikeluarkannya PMK No 34 Tahun 2025, pemerintah juga mencabut sebagian PMK 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut. Dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang.

Melalui PMK 34/2025 ini telah ditegaskan bahwa barang-barang yang dibawa penumpang dengan nilai FOB USD500, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh Ps 22 Impor).

Sementara untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD500, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi.

Sebelum peraturan baru ini dikeluarkan, maka tariff bea masuk untuk barang-barang semacam ini, tarif bea masuknya mengikuti tariff yang berlaku umum atau sering disebut dengan istilah “most favored nation/MFN”.

Untuk lebih lengkapnya, untuk barang-barang bawaan penumpang yang nilai FOB nya diatas USD500, maka akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan peraturan pajak yang berlakudan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN 12% dan PPh ps 22 Impor sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang yang belum diatur dalam PMK 203/2017.

PMK baru ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya. Dimana telah ditegaskan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB USD2.500 per orang per kedatangan.

Untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.

Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.  Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan para pengguna jasa yang selama ini telah mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Sebagai bentuk komitmen dalam transparansi dan pelayanan prima, masyarakat diimbau untuk menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai di 1500225 apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan baru ini.