(Business Lounge Journal – News and Insight)
Sekarang ini, impian untuk memiliki pulau pribadi mulai merebak di kalangan tertentu. Rasanya keren bisa mengundang kerabat pada private party yang dibuat di pantai. Seru juga membangun rumah pohon, atau sekadar bersantai di hammock sambil baca buku. Walau terdengar seperti fantasi, bagi sebagian orang, tetapi ini adalah kenyataan yang dapat diwujudkan.
Chris Krolow, CEO Private Islands Inc dan pembawa acara HGTV Island Hunters, adalah salah satu ahli terkemuka dalam bidang ini. Dengan lebih dari 20 tahun pengalaman dalam real estat pulau, ia berbagi tips penting bagi siapa saja yang ingin memiliki “sepotong surga” mereka sendiri. Beberapa langkah yang dapat Anda ambil.
1. Rencanakan dengan Matang dan Jangka Panjang
Menurut Krolow, membeli pulau bukan hanya tentang memilih lokasi yang indah. Ini adalah proses kompleks yang membutuhkan komitmen tinggi dari pembeli, agen, hingga penjual. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan asal memilih. Jika Anda tertarik pada banyak pulau dengan karakteristik yang berbeda, itu bisa menjadi tanda kurang fokus.
- Komunikasi intensif dengan agen real estat adalah kunci. Tim Krolow biasanya melakukan wawancara mendalam untuk memastikan bahwa pembeli benar-benar serius sebelum menghubungi penjual.
“Penjual pulau biasanya adalah individu sibuk yang tidak ingin diganggu dengan pertanyaan yang tidak relevan,” jelasnya.
2. Pahami Logistik dan Rencana Pengembangan
Membeli pulau sering kali berarti lebih dari sekadar transaksi tanah. Banyak pulau yang belum memiliki fasilitas dasar, sehingga pembeli perlu mempertimbangkan biaya tambahan untuk pembangunan.
Krolow menjelaskan, “Beberapa orang melihat pulau seharga $500.000 di Belize dan berpikir mereka hanya perlu tambahan $300.000 untuk membangun sesuatu. Itu salah besar. Anda bisa dengan mudah menghabiskan $1,75 juta hingga $2 juta untuk membuatnya layak huni atau disewakan.”
Ia juga menyarankan pembeli untuk mempertimbangkan penggunaan pulau di masa depan, seperti mengubahnya menjadi properti sewaan. Ini tidak hanya memberikan pendapatan tambahan tetapi juga menjaga kualitas hidup dan layanan di pulau tersebut.
3. Kunjungi Pulau dan Perhatikan Cuaca
Setelah semua penelitian dan perencanaan dilakukan, langkah terakhir adalah mengunjungi pulau yang Anda incar. Namun, Krolow mengingatkan bahwa cuaca dapat menjadi faktor yang menghambat. “Saya sering kali berharap cuaca mendukung agar kunjungan berjalan lancar. Kadang-kadang, hal seperti kabut atau cuaca buruk bisa menggagalkan rencana,” katanya.
Meskipun demikian, pengalaman memiliki pulau pribadi adalah sesuatu yang tidak ada tandingannya. “Ketika Anda akhirnya duduk di sana dengan barbeque menyala dan minuman dingin di tangan, rasanya luar biasa. Ada rasa pencapaian yang mendalam — bahwa Anda memiliki tempat kecil di planet ini yang sepenuhnya milik Anda,” tambah Krolow.
Dapatkah Membeli Pulau di Indonesia?
Secara prinsip, individu atau perusahaan dapat membeli tanah di sebuah pulau di Indonesia dan ini tidak berarti bahwa orang tersebut dapat menguasai pulau tersebut secara keseluruhan. Sejumlah regulasi tetap harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa poin penting:
1. Hukum Kepemilikan Lahan
- Di Indonesia, tanah atau pulau hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan di Indonesia.
- Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat memiliki tanah, tetapi dapat memperoleh hak pakai (leasehold).
2. Status Pulau
- Pulau yang ingin dibeli harus diperiksa statusnya. Jika pulau tersebut termasuk wilayah adat, hutan lindung, atau kawasan konservasi, kepemilikan pribadi tidak diperbolehkan.
- Pulau di Indonesia pada dasarnya adalah bagian dari negara, sehingga “membeli” sebenarnya merujuk pada penguasaan hak atas tanah di pulau tersebut, bukan penguasaan penuh atas pulau.
3. Hak yang Bisa Diperoleh
- Hak Milik: Hanya untuk WNI. Pulau kecil biasanya dimiliki oleh masyarakat adat atau individu yang memiliki hak milik sebelumnya.
- Hak Guna Usaha (HGU): Untuk keperluan bisnis, seperti resor atau perkebunan.
- Hak Pakai: Dapat dimiliki oleh WNA dengan batas waktu tertentu.
4. Aturan Pulau Kecil
- Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
- Pulau kecil (luas di bawah 2.000 hektar) harus diprioritaskan untuk masyarakat lokal.
- Kegiatan di pulau kecil harus mendukung keberlanjutan lingkungan.
5. Izin Pemerintah
- Membeli pulau memerlukan izin dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Jika ada investasi besar atau pembangunan, izin tambahan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga dibutuhkan.
6. Faktor Sosial dan Politik
- Kepemilikan pulau sering kali mendapat perhatian publik, sehingga penting untuk memastikan prosesnya sesuai hukum dan transparan.
Meskipun dimungkinkan, prosesnya sangat kompleks dan memerlukan ahli hukum untuk memastikan semua aspek legal dipatuhi. Jika Anda serius mempertimbangkan hal ini, konsultasikan dengan notaris atau pengacara properti di Indonesia.
Membeli pulau pribadi bukan hanya tentang status, tetapi juga tentang menciptakan tempat perlindungan eksklusif yang benar-benar unik. Dengan perencanaan matang, pemahaman logistik, dan pandangan jangka panjang, impian memiliki pulau pribadi bisa menjadi kenyataan yang memuaskan.