Perseteruan Apple dan Spotify, Spotify pun Angkat Kaki

(Business Lounge Journal – News and Insight)

Kekalahan Apple di pengadilan telah membuat perubahan total pada model bisnis aplikasi HP di Eropa. Berusaha untuk menghindari potongan sebesar 30%, Spotify pun angkat kaki dari App Store. Perusahaan asal Swedia ini memang telah berkomentar pada Rabu, 24 Januari, hal ini terjadi oleh karena undang-undang persaingan baru wilayah itu terhadap Big Tech.

Akibatnya, mulai bulan Maret depan, pengguna Spotify  di Eropa akan dapat membeli buku audio dan paket langganan langsung melalui aplikasi streaming musik tersebut.

Seperti telah dibahas di atas, ketika Spotify menjual langsung audiobook serta menerima pembayaran langganan di aplikasi sendiri, maka Spotify pun tidak lagi akan mendapatkan potongan 30 persen yang dikenakan oleh Apple dari tiap transaksi di toko aplikasi App Store. Ini memang telah lama menjadi topik sengketa hukum antara Apple dan pengembang aplikasi. Spotify pun mengungkapkan bahwa pungutan dari Apple ini telah memaksa Spotify untuk menetapkan harga langganan lebih mahal.

Seperti yang dituliskan Spotify pada laman resminya, bahwa selama bertahun-tahun Apple memiliki peraturan untuk tidak bisa memberi tahu penggunanya tentang beragam penawaran, berapa biaya sebetulnya [produk yang dijual], atau tempat membelinya. Namun DMA [Digital Market Act] telah memungkinkan Spotify untuk mengungkapkan detail tentang diskon, promosi, hingga pilihan pembayaran lain di Uni Eropa.

Tetapi ternyata tidak hanya Apple yang mengambil langkah demikian. Beberapa perusahaan hiburan, seperti Youtube dan Netflix juga tidak mau memasangkan aplikasi asli mereka App Store. Sehingga jika pengguna Apple Vision Pro ingin menikmati aplikasi-aplikasi tersebut, mereka harus mengaksesnya melalui browser atau mesin pencarian.

Mulai 7 Maret 2024 nanti, DMA yang akan berlaku di Uni Eropa menyatakan bahwa perusahaan teknologi raksasa haruslah memperlakukan produk dan layanan mereka seperti produk dan layanan milik pesaing.

Untuk keputusan pengadilan, Apple pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan yang telah diambil oleh Uni Eropa akan menempatkan App Store pada daftar antimonopoli digital. Ini merupakan kepanjangan dari penetapan DMA. Aturan App Store juga mendapatkan gugatan di Inggris sebesar US$ 1 miliar (setara dengan Rp15,6 triliun) yang diajukan oleh sekitar 1.500 developer. Para developer tersebut merasa telah dirugikan oleh aturan App Store.