(The Manager’s Lounge – Finance) – Apa reaksi anda jika ada seseorang telat memberikan informasi, padahal informasi tersebut sangat anda dibutuhkan? Atau, jika ada media yang memberikan berita basi? Seharusnya berita tersebut bisa menarik perhatian banyak orang dan menaikkan rating, tetapi karena telat disajikan, berita tersebut tidak lagi menarik.
Demikian pula jika satu perusahaan telat menerbitkan laporan keuangannya. Berapa banyak ekses yang ditimbulkan?
Terlambat lapor pajak sehingga dikenakan denda dan sanksi keterlambatan.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak. Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan.
SPT tahunan PPh badan yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000,00.
Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Terlambat memberikan pertanggungjawaban ke pemegang saham
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. ( PSAK 1 R 2009, Par.07 ).
Bayangkan jika keterlambatan penerbitan laporan keuangan terjadi pada perusahaan go publik, pemegang saham bisa saja menarik sahamnya karena tidak mendapat informasi yang tepat waktu mengenai keberadaan harta/investasi mereka.
Terlambat memberikan laporan kepada kreditur
Bukan hanya terlambat membayar pinjaman yang akan di kenakan denda oleh kreditur, tetapi ada beberapa bank atau lembaga keuangan bukan bank yang akan memberikan sanksi kepada debitur yang telat memberikan laporan keuangannya. Kreditur memberikan sanksi sesuai perjanjian kredit yang dibuat dan bisa saja kreditur tidak mau memperpanjang kreditnya.
Itu beberapa akibat yang ditimbulkan dari telatnya menerbitkan laporan keuangan. Berapa banyak cost yang dikeluarkan akibat keterlambatan penerbitan laporan keuangan?
Untuk mengatasinya, ada cara cepat yang biasa dilakukan oleh kebanyakan perusahaan untuk menghindari ekses-ekses seperti diatas. Menurut saya cara-cara seperti ini merupakan “penyelesaian masalah dengan menimbulkan masalah bagi pihak lain”.
Salah satunya yaitu dengan melakukan tutup buku seadanya untuk mengejar deadline penyetoran pajak badan ke kantor pajak guna menghindari denda/sanksi keterlambatan. Padahal masih ada data/transaksi yang belum dicatat atau masih ada koreksi yang harus dilakukan pada komponen laporan keuangan yang ada. Saya menyebut laporan keuangan seperti ini sebagai “laporan keuangan yang mentah”.
Laporan keuangan mentah dijadikan dasar untuk penyetoran pajak badan tahunan sementara, sebelum melakukan pembetulan. Selama masa pembetulan, perusahaan memberikan laporan keuangan mentahnya untuk diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Dengan demikian berarti bola ada di tangan KAP dan menjadi tanggungjawabnya untuk segera menerbitkan laporan keuangan auditan sebagai dasar penghitungan pajak badan tahunan (SPT tahunan PPh badan) yang benar.
Atau saat jatuh tempo untuk memberikan laporan keuangan kepada kreditur, sedangkan laporan keuangan tersebut belum selesai, perusahaan meminta surat keterangan sedang di audit dari KAP untuk diberikan kepada pihak kreditur.
Apakah cara seperti ini yang menjadi andalan perusahaan dimana anda bekerja? Bisakah anda mencari solusi yang lebih baik, sehingga laporan keuangan yang dibuat bukan hanya tepat waktu, tetapi juga berkualitas. Salah satu kriteria laporan yang berkualitas yaitu tidak mendapatkan koreksi yang material dari KAP yang perusahaan anda gunakan.
Telatnya penerbitan suatu laporan keuangan bukan semata-mata kesalahan divisi akuntansi perusahaan anda. Tetapi bisa merupakan dampak kinerja semua divisi. Hanya saja saat menjelang tutup buku, divisi akuntansi yang selalu “dikejar-kejar”.
Sebagai contoh : perusahaan mengeluarkan sejumlah dana dengan persetujuan divisi keuangan, tetapi divisi keuangan tidak memberikan copy dokumen tersebut kepada divisi akuntansi, dengan berbagai alasan, akibatnya divisi akuntansi tidak bisa membukukan transaksi yang telah terjadi. Atau memberikan dokumen tetapi hanya keterangan tulisan diselembar kertas, dengan demikian sedikit sekali informasi yang diperoleh divisi akuntansi sehingga transaksi tersebut dicatat dengan jurnal yang tidak benar.
Contoh lain, software yang digunakan sering bermasalah, kebiasaan menunda pekerjaan yang berakibat menumpuknya pekerjaan saat hendak tutup buku, persediaan yang tidak dikontrol/tidak rapih penempatannya sehingga saat dilakukan opname tidak sesuai dengan catatan yang ada terlebih jika jumlah persediaan yang ada cukup material nilainya dan banyak lagi contoh yang lain.
Dengan melihat contoh permasalahan diatas, perusahaan perlu melakukan review atas sistem kerja semua divisinya. Apakah sistem yang selama ini digunakan masih perlu diperbaiki atau sistemnya mungkin sudah baik tetapi tidak dijalankan dengan baik.
Bagaimana menurut anda?
(MD/IC/TML)