Biaya Kepatuhan Pajak Pengaruhi Tingkat Kepatuhan Pajak

(The Manager’s Lounge  – Tax) – Penelitian dari Adinur Prasetyo, yang kemarin (23/01) dikukuhkan sebagai Doktor dalam Bidang Ilmu Administrasi FISIP-UI menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lainnya di Asia Tenggara.

Disertasinya yang berjudul “Pengaruh Uniformity dan Kesamaan Persepsi, Serta Ukuran Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak” mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan ini disebabkan sifat dasar manusia yang wanprestasi sehingga perlu layanan yang maksimal dari para pengelola pajak. Biaya kepatuhan pajak, yang ditanggung oleh wajib pajak, menurut penelitiannya berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak dengan pengaruh negative.

Sehingga, semakin besar biaya kepatuhan pajak, maka tingkat kepatuhan juga semakin rendah. Oleh karena itu, maka ia berharap pemerintah dapat menekan biaya kepatuhan pajak seminimal mungkin supaya kepatuhan pajak juga maksimal. Biaya kepatuhan pajak, atau tax compliance cost adalah biaya yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, nyatanya tax compliance cost ini begitu memberatkan yang menyebabkan orang malas untuk membayar pajak. Setiap orang tentu saja malas jika harus berurusan dengan hal yang rumit, apalagi membutuhkan biaya ekstra.

Jika Anda mau membayar pajak, misalnya, selain Anda harus membayar pajaknya, maka Anda juga harus mengurusi segala administrasinya di bank/kantor pos, membaca SPT serta mengisinya dan mengirim ke kantor pajak. Memang sudah ada penerapan e-filing, namun tentunya hal ini masih terbatas karena penetrasi internet di Indonesia masih rendah. Tingginya biaya kepatuhan pajak tersebut, sehingga menyebabkan orang enggan untuk membayar pajak. Lalu bagaimana solusinya? Salah satu solusinya, maka pemerintah bisa menyederhanakan peraturan perpajakan. Misalnya dengan menerapkan tarif tunggal kompetitif seperti di Filipina,

Malaysia, Thailand dan Cina. Dengan menyederhanakan peraturan perpajakan, maka hal tersebut akan bisa mengurangi biaya kepatuhan pajak. Sementara, Adinur dalam disertasinya menungkapkan bahwa ia berharap pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan yang mampu meminimalisasi tingkat pembayaran atau Biaya Kepatuhan Pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak, antara lain melalui intervensi atas regulasi pajak (khususnya terhadap wording yang cenderung multitafsir dan memberikan keleluasaan yang terlalu besar kepada fiskus atau Ditjen Pajak).

(Rinella Putri/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x