Apple Hadapi Gugatan Senilai $1,8 Miliar di Inggris

(Business Lounge Journal – Global News)

Apple tengah membela diri dalam sidang pertama gugatan class action senilai $1,8 miliar di Inggris yang menuduh pembuat iPhone itu menyalahgunakan dominasinya dalam ekonomi digital dan mengenakan biaya berlebihan kepada pelanggan di App Store-nya. Pada sidang yang berlangsung hari Senin, pengacara yang mewakili gugatan tersebut mengatakan bahwa Apple telah secara sistematis mengecualikan pesaing dari kesempatan untuk bersaing dalam ekosistem iOS dengan memaksa pengembang untuk menjual aplikasi mereka hanya melalui App Store miliknya, sambil mengenakan komisi hingga 30% untuk setiap transaksi yang terjadi. Pengacara tersebut menambahkan bahwa praktik ini telah menghalangi pengembang dan pengguna untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan.

“Apple memanfaatkan posisinya yang sangat dominan untuk membatasi pilihan konsumen dan meningkatkan biaya bagi mereka,” kata pengacara tersebut. Rachael Kent, seorang profesor di Kings College London, yang memimpin klaim ini, berargumen bahwa praktik tersebut telah merugikan pengembang aplikasi, serta menghambat inovasi dalam dunia digital. Ia menyatakan bahwa ekosistem yang tertutup ini telah menciptakan penghalang bagi persaingan yang sehat, terutama bagi perusahaan kecil yang bergantung pada platform Apple untuk distribusi aplikasi mereka.
Apple membantah tuduhan tersebut dan berpendapat bahwa mereka menghadapi persaingan yang ketat dari produsen perangkat lain seperti Samsung dan saluran transaksi alternatif. Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California ini juga menegaskan bahwa Google, sebagai pesaing besar di sektor perangkat mobile, mengenakan komisi yang serupa di platform Play Store mereka. Apple lebih lanjut mengklaim bahwa sistem operasinya yang tertutup, yang membatasi akses ke aplikasi melalui toko mereka, sebenarnya melindungi privasi dan keamanan pengguna iPhone, dan bahwa model ini memiliki banyak keuntungan bagi konsumen.

Sebagai tanggapan terhadap gugatan ini, Apple menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh dari App Store mendanai pengembangan fitur-fitur keamanan dan privasi terbaru yang hanya dapat dicapai melalui pengawasan ketat terhadap aplikasi yang tersedia di platform mereka. Namun, para penggugat mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk monopoli yang merugikan pasar dan konsumen.

Gugatan class action ini muncul di tengah meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi besar, terutama yang beroperasi di Inggris dan Uni Eropa. Tekanan ini semakin meningkat seiring dengan penerapan undang-undang baru yang bertujuan mengekang praktik anti-persaingan di pasar digital, seperti Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) di Uni Eropa. Undang-undang tersebut memaksa Apple untuk membuka iPhone mereka terhadap toko aplikasi saingan di wilayah Uni Eropa, langkah yang sebelumnya tidak terbayangkan bagi perusahaan.

Pada Maret tahun lalu, Komisi Eropa juga mendenda Apple sebesar €1,8 miliar ($1,85 miliar) setelah menerima keluhan dari Spotify, platform streaming musik asal Swedia, yang menuduh Apple menyalahgunakan posisinya dalam pasar musik digital. Keputusan ini semakin memperburuk reputasi Apple di mata regulator Eropa, yang semakin intens memeriksa praktek bisnis perusahaan-perusahaan besar di dunia teknologi.

Meski demikian, Apple berpendapat bahwa mereka tidak melakukan kesalahan dan bahwa kebijakan mereka dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi pengembang aplikasi dan pengguna. Dalam sidang ini, Apple berusaha meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar hukum persaingan atau merugikan konsumen.
Kasus ini, yang akan menjadi salah satu perselisihan besar pertama terhadap perusahaan teknologi besar yang mencapai persidangan di Pengadilan Banding Persaingan Inggris, diprediksi akan memiliki dampak signifikan terhadap regulasi industri teknologi di masa depan. Jika gugatan ini berhasil, dapat membuka jalan bagi lebih banyak tuntutan hukum terhadap perusahaan teknologi besar, serta mendorong perubahan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi pengembang dan pengguna. Seiring dengan perkembangan kasus ini, dunia teknologi akan memperhatikan dengan seksama dampak yang akan ditimbulkan terhadap model bisnis dan regulasi di sektor digital global.