(Business Lounge – Manage Your Finance) – Perusahaan yang baru berdiri biasanya akan banyak melakukan pengeluaran untuk dapat menjalankan usahanya. Biasanya pada awal-awal tahun belum memperoleh hasil keuntungan atas usahanya. Khususnya dalam hal ini adalah perusahaan manufaktur.
Perusahaan manufaktur akan melakukan pembelian barang-barang modal untuk menjalankan fungsi usahanya. Barang modal seperti mesin-mesin, alat-alat berat untuk dapat melakukan proses produksi yang menghasilkan barang yang dijual kepada konsumen. Pengertian Barang Modal menurut PMK No.81/PMK.03/2010, barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Produsen atau PKP pada saat memperoleh barang-barang modal tentunya belum bisa segera beroperasi / berproduksi, karena mungkin ada barang-barang parsial yang masih harus diadakan untuk merakit barang modal sehingga dapat melakukan proses produksi.
Perusahaan dalam kondisi demikian tentunya belum memiliki PPN Keluaran dan terhutang PPN, melainkan malah banyak PPN masukan yang dapat dikreditkan sehingga menyebabkan posisi SPT PPN Lebih bayar. Dalam hal tersebut PKP yang belum berproduksi memiliki fasilitas agar dapat melakukan permohonan pengembalian (restitusi) atas PPN masukan dari barang-barang modal tersebut.
PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi. Namun akan menjadi masalah jika dalam waktu 3 tahun sejak masa PPN Masukan mulai dikreditkan, perusahaan masih belum berproduksi dan gagal dalam berproduksi.
Pengertian gagal berproduksi menurut Pasal 2 ayat 2 PMK 81/PMK.03/2010, adalah suatu keadaan dari Pengusaha kena pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan pajak masukan tidak melakukan kegiatan :
1) Penyerahan barang kena pajak,
2) Penyerahan jasa kena pajak
3) Ekspor barang kena pajak, dan/atau
4) Ekspor jasa kena pajak
Jika dalam 3 tahun perusahaan masih belum melakukan kegiatan seperti yang disebutkan diatas maka PKP wajib membayarkan kembali PPN yang telah dikreditkan dan yang sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke negara sebesar jumlah PPN atas barang modal yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembalian. Namun apabila PKP gagal berproduksi yang dikarenakan oleh karena bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (Force Majeur), maka pengusaha kena pajak tidak wajib membayar kembali pajak masukan atas impor dan / atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
Dalam pasal 4 dinyatakan terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali maka diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni terhadap PKP tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. PPN atas gagal produksi disetor dengan menggunakan SSP dan dilaporkan pada SPT PPN nomor IV dengan mencantumkan nomor NTPN dari SSP yang telah dibayar.
Jadi dengan demikian wajib pajak atau PKP yang baru dalam bidang usaha manufaktur dan yang banyak melakukan pembelian barang modal, lebih baik jangan melakukan restitusi atas PPN lebih bayar nya. Sebab jika dalam 3 tahun masih belum melakukan produksi maka PPN tersebut akan terhutang kembali dan malah akan dikenakan sanksi.
Endah Caratri/Partner in Management and Technology of Vibiz Consulting, Vibiz Group/VMN/BL