(Business Lounge – Finance) – PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi yang mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments. PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline.
Permasalahan-permasalahan yang bisa timbul sebagai akibat berlakunya PSAK No. 50 (revisi 2006) sebagai pengganti PSAK No. 50 (1998) dalam industri perbankan Indonesia adalah sebagai berikut :
Yang pertama adalah, mengenai Penyisihan Kerugian Kredit (Loan-Loss Provisioning) atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Penyisihan kerugian kredit (Loan-Loss Provisioning)adalah penyisihan (provisioning) kerugian atas portfolio kredit dan pendanaannya yang mengalami penurunan nilai ekonomi. Nilai ekonomi dari portfolio kredit dan pendanaannya (funding) dapat naik atau turun disebabkan karena adanya perubahan dengan kualitas kredit yaitu jika terjadi masalah terhadap itikad baik(willingness to pay) dan kemampuan debitur untuk melunasi kredit beserta pinjamannya (ability to pay). Penyisihan kerugian ini penting untuk dilakukan sehingga laporan keuangan bank tersebut mencerminkan keadaan yang sebenarnya (representation faithfullness).
Selama ini kalau mengacu pada PSAK yang lama, penentuan cadangan memakai konsep ekspektasi kerugian kredit (expectation loss) sehingga bank bisa menumpuk cadangan besar-besaran kalau bankir merasa default kredit-nya besar. Celah ini yang banyak dimanfaatkan bank untuk memoles laporan keuangannya dan melakukan window dressing yaitu merekayasa laporan keuangan bank untuk tujuan tertentu.
Namun, dengan diterapkannya PSAK 50 &55 (revisi 2006) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) tahun 2008 yang menyesuaikan PSAK tersebut, bank dituntut untuk menentukan CKPN berdasarkan data historis kerugian kredit yang sudah terjadi atau incurred loss.
Adapun CKPN dihitung dari perkalian beberapa komponen, yakni potensi gagal bayar (potential of default) dikalikan jumlah kredit yang bersangkutan. Komponen lainnya loss given default (LGD) yang merupakan porsi kerugian riil akibat gagal bayar yang benar-benar tak tertagih, di luar tingkat kembalian tagihan (recovery rate). Potential of default yang dihitung dari pengalaman kerugian yang sudah terjadi berdasarkan data historis setiap jenis kredit bank tersebut minimal selama 3 tahun terakhir
Kesulitan yang dialami bank dalam penentuan CKPN ini adalah tuntutan kepada bank untuk mempunyai data historis mengenai pengalaman kerugian dari setiap jenis kredit bank, minimal 3 tahun. Bank dituntut untuk mempunyai data mengenai jumlah tingkat kerugian suatu kredit dari setiap nasabah. Dan tentunya untuk mendapatkan data ini, cukup rumit karena banyaknya jenis kredit dan jangka waktu yang berbeda
Kedua, dengan memakai standar baru ini dapat mengurangi sumber pendapatan bunga bank dalam hal sebagai berikut :
– Pendapatan provisi dan komisi kredit kini menjadi pengurang dari nilai kredit yang diberikan guna menghitung pendapatan bunga efektif.
– Bunga surat berharga misalnya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak boleh masuk sebagai pendapatan operasional bunga. Reklasifikasi bunga SBI ini berdampak pada bank yang banyak menempatkan dananya di luar kredit dengan ciri rasio pinjaman terhadap dana (LDR)- nya yang relatif kecil.
– Kredit sebagai asset bank digolongkan pada “Loan and Receivables” yang mana valuasinya adalah dengan cara amortized cost, hal ini membawa konsekuensi bahwa nilai kredit (dalam hal ini asset bank) akan dipengaruhi oleh proyeksi cashflow dari asset tersebut, sehingga kredit yang dikenakan bunga dibawah bunga pasar akan terdiskon menjadi lebih kecil dari harga perolehannya (kredit yang dikucurkan)
Ketiga, penerapan PSAK 50 dan PSAK 55 membutuhkan sistem dan persiapan yang cukup lama dan cukup mahal karena harus menggabungkan semua laporan keuangan dalam satu paket. Dari sisi investasi, paling sedikit setiap bank harus mengeluarkan dan sebesar US$1 juta untuk membeli sistem informasi dan teknologi untuk aplikasi pelaporan keuangan berdasarkan PSAK No. 50 & 55 (revisi 2006).
Keempat, selain masalah teknologi, Sumber Daya Manusia yang menguasai mengenai PSAK ini juga terbatas, jadi akan menambah masalah bagi perbankan untuk penerapan PSAK ini. Bank harus menilai sumber daya manusia yang dimiliki dan melakukan training-training secara kontinu agar sumber daya manusia yang tersedia dapat dengan cepat mengadopsi PSAK 55 (revisi 2006). Misalkan untuk menghitung penyisihan kerugian kredit, kaitannya dengan internal rating model, bank memiliki sumber daya manusia yang mampu menganilisis data-data statistic yang ada.
Beberapa hal di atas itulah yang merupakan alasan mengapa industri perbankan Indonesia mengalami kesulitan menerapkan PSAK No. 50 & 55 (revisi 2006) dan sekarang pun BI telah mengijinkan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2011. Sekalipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwasanya banyak manfaat dan kelebihan implementasi PSAK No. 50 & 55 (revisi 2006).
Manfaat dan kelebihan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dengan adanya standar akuntansi Indonesia yang mengacu pada standar Internasional ini, akan meningkatkan keandalan, keterbandingan dan representative faithfullnes.
b. Transparansi terhadap pelaporan keuangan bank akan meningkat. Transparansi ini sangat urgent, mengingat kasus atas jatuhnya raksasa finansial Lehman Brothers saat krisis menghantam tahun 2008 silam yang diindikasi karena adanya aspek akuntansi atas transaksi repo yang kurang wajar karena kurangnya transparansi. Hal tersebut berarti bahwa dengan meningkatkan transparansi laporan keuangan, maka kecurangan-kecurangan akan dapat diminimalisir.
Selain itu, aturan –aturan baru pada PSAK revisian mempersempit kemungkinan adanya kecurangan. Seperti pada contoh yang dijelaskan di atas, yaitu masalah reklasifikasi dari dan ke kategori “FVTPL”dari kategori manapun dilarang, untuk menghindari usaha untuk menaikkan laba. Selain itu, adanya aturan yang tegas mengenai penentuan CPKN akan mengurangi kesempatan manajemen bank untuk melakukan kecurangan seperti window dressing. Bila dulu bank dapat menumpuk pencadangan besar dengan alasan kehati-hatian, meski kualitas kredit tidak mengkhawatirkan sehingga laba ikut turun. Tujuannya menghindari pajak atau mengatur ritme kinerja. Namun dengan diberlakukan PSAK revisian ini, bank tidak bisa lagi melakukan hal itu.
Selain itu salah satu contoh pada kasus Bank Mandiri misalnya, dimana setelah di konversi menurut IAS 39, pada tahun 2005 sebelumnya mencatat laba bersih sebesar 603 milyar rupiah, ternyata akhirnya malah menderita kerugian sebesar 1,4 trilyun rupiah. Jika dilihat lebih detail lagi, maka kerugian tersebut diakibatkan karena penyisihan untuk aktiva produktif yang lebih besar dibandingkan dengan aturan BI, yakni sebesar 2,6 triliun.
(Iin Caratri/IC/BL)