Pengamanan di Bandara, Minimalkan Risiko Kecelakaan dan Terorisme

(Business Lounge Journal – Manage Risk) Dengan adanya berbagai kejadian di beberapa negara akibat ulah para teroris akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia melakukan upaya peningkatan keamanan, termasuk di Bandar Udara. Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor INST 5 tahun 2015 yang dikeluarkan menyusul teror yang terjadi di beberapa negara.

Peningkatan keamanan tersebut berdampak bukan hanya kepada para penumpang, melainkan termasuk mereka yang bekerja di bandara, seperti staf maskapai penerbangan, pengangkut bagasi, petugas imigrasi, bahkan sampai kepada pegawai kebersihan.

Khusus bandara, pengawasan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada cargo, catering, cleaning service, pemberian pass bandara serta pengamanan airside. Demikian Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata menjelaskan kepada public.

BBC Indonesia 25 Nov 2015 lalu melansir pernyataan Yudistiawan, manajer humas Bandara Soekarno-Hatta “Apabila sebelumnya patroli keamanan dilakukan oleh petugas Angkasa Pura II, kini patroli dilakukan bersama dengan anggota TNI-Polri. Frekuensinya pun lebih sering. Selain patroli, pemeriksaan terhadap para penumpang di terminal pemberangkatan domestik dan mancanegara akan lebih difokuskan”.

Prosedur Pemeriksaan Keamanan di Bandara

Dalam rangka melaksanakan upaya keamanan di bandara maka perlu diadakan pemeriksaan dengan prosedur antara lain sebagai berikut :

Orang/Penumpang

  • Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib melalui pemeriksan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
  • Personil dari pesawat udara, para penumpang, bagasi, cargo dan pos yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP 3/2001 Ps 53 ayat 1).
  • Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps 53 ayat 2).

Bagasi/ Cargo

  • Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55).
  • Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara disimpan di tempat khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 1).
  • Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2).
  • Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 1).
  • Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 2).
  • Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang berbahaya (PP 3/2001 Ps.58 ayat 1).
  • Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten Penerbang bilamana terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2).
  • Bahan dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut, disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan khusus untuk penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3).
  • Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan pada kemasan, label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4).

Senjata

  • Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1).
  • Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2).
  • Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3).
  • Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3).

Diharapkan semua pihak mendukung dan bekerjasama dengan pihak bandara dalam rangka meningkatkan keamanan bandara . Baik perseorangan maupun pihak bandara diperbolehkan melapor kepada petugas apabila ada orang atau barang yang mencurigakan.

bu-emyEmy Trimahanani/VMN/BL/Managing Partner for Wealth Management Vibiz Consulting, Vibiz Consulting Group