PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )

(Business Lounge – Tax) – Value Added Tax atau lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang didalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, diantara lain meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai menganut sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Maksudnya adalah semua jenis transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tarifnya adalah sebesar 10% kecuali untuk ekspor Barang Kena Pajak. Nilai tarif untuk Barang Kena Pajak adalah sebesar 0%.

Pengertian Impor dalam konteks pajak adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, sedangkan pengertian Ekspor ialah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang berarti bahwa penanggung pajak dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai adalah konsumen, tetapi konsumen tersebut tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain, dalam hal ini adalah produsen. Selain menyetor, produsen juga diharuskan untuk memungut serta menghitung Pajak Pertambahan Nilai tersebut.

Namun, agar produsen dapat melakukan ketiga hal tersebut diatas, produsen pertama-tama harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Untuk mendapatkan NPWP, produsen wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP). Setelah mendapatkan NPWP, produsen dapat meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).

Dalam Pajak Pertambahan Nilai, terdapat 2 istilah, yaitu Pajak Keluaran ialah Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak ( PKP) menjual suatu barang atau jasa dan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak ( PKP) membeli, memperoleh atau membuat suatu barang atau jasa.

(rs/IK/bl-www.pajak.go.id)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x