(Business Lounge – Tax), Bulan Maret 2013 sebentar lagi berakhir slogan dari kantor pajak menghimbau semua wajib pajak perorangan untuk tidak terlambat menyetor pajak tahunan. Bulan April untuk SPT Pajak Badan Dirjen pajak terus berusaha untuk meningkatkan pencapaian penerimaan pajak semakin lebih baik,seperti apa yang sudah disampaikan bahwa tahun 2012 Rencana penerimaan pajak tahun 2013 adalah sebesar Rp 1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79 % dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak Tahun 2012.Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp 1.529,67 triliun.
Ditahun 2013 perpajakan berusaha melakukan strategi dalam pengamanan penerimaan pajak , Dirjen pajak menyususn strategi yaitu :
a.Dibidang Kebijakan ( Policy), diantaranya :
a.1. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga
Batu Bara Acuan.
a.2. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang PPh
Final Saham Pendiri.
a.3. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Transfer Pricing.
b.Dibidang Peningkatan Kepatuhan (Compliance), diantaranya :
b.1.Pemanfaatan data hasil olahan teknologi informasi untuk meningkatkan
kepatuhan Wajib Pajak berbasis sektoral.
b.2.Peningkatan deterrent effect (efek jera) dengan melakukan kegi atan penegakan hukum perpajakan bersama aparat penegak hukum.
b.3.Melaksanakan ekstensifikasi pro aktif melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional
(SPN) dan optimalisasi pemanfaatan data hasil SPN Tahun 2011 -2012.
b.4. Melakukan penyuluhan dan edukasi terhadap Wajib Pajak Pengusaha Tertentu.
c.Dibidang Kegiatan Pendukung (Supporting), diantaranya :
c.1.Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap dengan
pengalokasian SDM yang lebih tepat.
c.2.Pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia terutama untuk para Account
Reprsentative (AR) dan pemeriksa pajak.
c.3. Penyiapan kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan dibidang perpajakan.
Kita dapat melihat bagaimana kerja keras dari Dirjenpajak untuk mencapai target penerimaan pajak,tentunya sangat dibutuhkan kerja sama dengan para wajib pajak baik perorangan maupun badan didalam ketaatan membayar dan melapor pajak tahunan.
(Lena Yong/IK/BL)