Highlight UU Reformasi Finansial AS (3)

Reformasi Mortgage
(The Manager’s Lounge, Risk Management)  Standar yang harus diterapkan pada tiap KPR: institusi harus memastikan bahwa debitur dapat melunasi pinjaman. Untuk mencegah beberapa praktik yang buruk terkait pinjaman, maka dilakukan hal-hal berikut: menghapus bonus yield spread premium yang diberikan lender kepada broker yang meningkatkan biaya pinjaman; menghapus penalti pre-payment yang telah menjebak debitur ke kondisi kredit macet. Bagi lender dan broker yang nakal, maka akan dikenakan sanksi. Jika standar-standar ini memang dilanggar, maka debitur memperoleh perlindungan terhadap penyitaan.

Konsumen dulunya tentu tidak tahu berapa tingkat suku bunga variabel yang harus dibayarkannya di masa depan, sehingga mereka terjerat pada suku bunga tinggi di masa depan. Kini, lender diwajibkan untuk menyatakan berapa tingkat suku bunga variabel maksimum yang bisa dibayarkan oleh debitur, dengan peringatan bahwa pembayaran bakal bervariasi tergantung perubahan suku bunga di pasar.

Hedge Fund
Hedge fund sebelumnya hampir tidak tersentuh oleh regulator, padahal juga bertanggung jawab terhadap transfer risiko yang ditimbulkannya. Kini, hedge funds dengan asset under management di atas $100 juta diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke SEC, dan menjadi subjek pengawasan. Hal ini penting supaya regulator dan SEC dapat mengukur risiko sistemik yang ditimbulkannya serta melaporkannya kepada Kongres secara tahunan.

Pengawasan Untuk Badan Rating
Idealnya, badan rating memberikan suatu riset yang mendalam dan akurat terkait dengan risiko kredit. Namun dalam krisis ini, badan rating justru turut berperan dalam memberikan rating yang `menyesatkan`. Mereka gagal dalam memperingatkan masyarakat mengenai risiko. Rating AAA diberikan kepada asset-backed securities yang kompleks dan bahkan underlying-nya sendiri tidak punya rating sebagus itu.

Kini, SEC punya Office of Credit Rating tersendiri, yang punya otoritas terhadap badan-badan rating. SEC wajib untuk memeriksa badan-badan rating nasional setidaknya setahun sekali, dan membuka temuannya kepada publik. Selain itu, badan-badan rating juga bakal diminta untuk melakukan disclosure terhadap metodologi yang mereka gunakan, penggunaan pihak ketiga untuk due dilligence, serta track record rating mereka. Badan rating juga diharuskan untuk menggunakan informasi dari sumber yang kredibel, bukan dari organisasi yang mereka rating. SEC juga bakal membuat mekanisme baru yang mencegah penerbit ABS untuk memilih badan rating yang bisa memberikan rating yang favorable untuk mereka.

Tidak Ada Kompensasi Untuk Kegagalan
Salah satu yang mengundang keributan pada saat krisis lalu adalah ketika masyarakat tahu berapa besar jumlah bonus yang diberikan kepada para eksekutif, meskipun kinerja perusahaan buruk. Sistem yang banyak digunakan adalah para eksekutif memperoleh bonus yang banyak atas kinerja jangka pendek yang bagus, bukannya kinerja jangka panjang. Sehingga, peluang ini dimanfaatkan oleh para eksekutif untuk mengambil risiko yang berlebihan supaya laba jangka pendek juga maksimal, padahal ini justru mengancam stabilitas perusahaan dalam jangka panjang.

Eksekutif kini tidak bisa menikmati kompensasi yang istimewa seperti dulu, karena pemegang saham kini bisa memberikan voting mengenai kompensasi untuk eksekutif dan golden parachutes. Jika kompensasi dirasa tidak sesuai, maka pemegang saham berhak untuk menolaknya. Lalu, persyaratan bagi perusahaan yang listing di bursa salah satunya adalah adanya komite independen yang mengatur mengenai kompensasi, dan punya otoritas untuk merekrut konsultan luar dalam rangka memperkuat independensi eksekutif dalam hal kebijakan kompensasi. Perusahaan publik juga diwajibkan untuk memiliki kebijakan untuk memperoleh kembali kompensasi eksekutif yang sudah dibayarkan jika ternyata laporan keuangan tidak akurat atau menyesatkan. SEC juga diperintahkan untuk mewajibkan emiten untuk disclosure mengenai kompensasi eksekutif.

Securitization
Sekuritisasi merupakan `biang` dari kekacauan di masa krisis. Awalnya perusahaan menawarkan KPR subprime kepada orang-orang yang sebenarnya tidak layak, kemudian mem-bundle KPR tersebut menjadi asset-backed securities (ABS) atau mortgage-backed securities (MBS), yang kemudian dijual kepada pihak lain yang tidak paham benar mengenai risiko seperti apa yang mereka hadapi. Pihak yang menawarkan KPR maupun mem-bundle-nya tidak terlalu peduli apakah KPR tersebut lancar ataupun macet, yang penting mereka bisa memperoleh laba dalam menjualnya.

Oleh karena itu, kini perusahaan yang menjual produk seperti MBS diharuskan paling tidak menanggung 5% dari risiko kredit, kecuali jika underlying memang sudah memenuhi standar. Sementara itu, bagi pihak yang melakukan sekuritisasi juga harus lebih transparan dalam membuka informasi mengenai underlying asset dan kualitasnya.

Demikian adalah sejumlah highlight yang penting dari UU reformasi finansial AS yang baru saja ditandatangani Obama. UU ini diharapkan dapat memperbaiki masalah-masalah sebelumnya yang mengakibatkan krisis finansial di masa lalu, dan mencegah terjadinya krisis finansial di masa datang. Namun, masih terdapat beberapa concern terhadap UU reformasi finansial ini, yang akan dibahas pada artikel mendatang.

pic.:macrobusiness.com.au

(Rinella Putri/TA/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x