Keterkaitan Antara Riset dan Pembebasan Pajak

(The Manager’s Lounge – Tax) – Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2007 mengatur mengenai pemberian berbagai kemudahan dalam insentif pajak, kepabeanan dan bantuan teknis bagi pebisnis di Indonesia. Para pebisnis seperti BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga koperasi akan mendapatkan kemudahan tersebut jika mereka mengalokasikan anggaran pendapatannya dalam bentuk riset dan pengembangan (R & D).

“Pengeluaran Negara kita pada bidang riset dan teknologi masih sekitar 0.04 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal negara-negara maju sedikitnya menghabiskan 3 persen PDB mereka untuk melakukan Ristek, termasuk Idia, China, Singapura dan Malaysia. Mudah-mudahan program berbagai kemudahan pelaku bisnis ini bisa meningkatkan sektor riset kita,” kata Menristek Kusmayanto Kardiman di kantor Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT).

PP 35 yang baru saja dikeluarkan pemerintah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam riset nasional dan peningkatan daya saing serta kemandirian bangsa, berhubung selama ini kebanyakan dunia usaha hanya menjadi pengguna teknologi dan riset dari luar.

“Jika sebuah perseroan terbatas (PT) X bekerja sama dengan lembaga riset atau perguruan tinggi Y dalam riset tertentu, maka PT X bisa menggunakan PP 35 dan mengklaim untuk mendapatkan pembebasan pajak. Mereka inilah yang dapat pembebasan pajak bisa sampai 100 persen,” kata Kusmayanto. Sebaliknya, jika riset dilakukan tanpa kerja sama dengan lembaga sejenis ini lalu hasil risetnya untuk mereka sendiri dalam rangka mengembangkan pasar bagi produknya, mereka hanya akan mendapat insentif beberapa persen saja.

Menristek juga menambahkan, untuk mencemerlangkan program berbagai kemudahan bagi pengusaha ini, pihaknya akan membentuk tim independen guna sebagai pelaksana teknis dan penilaian sebuah usaha yang ingin mendapatkan insentif ini. “Peraturan ini pelaksanaannya nanti akan kami keluarkan dalam bentuk Kepmen (keputusan menteri),” ujar Menristek

Sekretaris Menteri BUMN Said Didu juga menyambut baik terobosan pemerintah ini. Kendati begitu, Said Didu tetap kritis dan meminta pemerintah menerapkan aturan main yang jelas, tidak abu-abu. “Ini agar ke depannya para pemohon tidak tersangkut kasus penggelapan. Jangan sampai dalam penerapannya nanti para penyidik menafsirkan ini merupakan kegiatan rutin yang pada akhirnya mengandung unsur merugikan negara. Jadi harus ada hitam diatas putih atau benar-benar jelas jangan sampai ada multi tafsir,” jelasnya

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rahmat Gobel, juga menyambut baik PP no 35 ini, karena.tanpa PP ini dunia usaha dalam negeri tak terpacu untuk melakukan riset sendiri dan hanya mengandalkan riset-riset dari luar negeri yang membuat nilai tambah produk Indonesia sangat kecil.

Sekalipun begitu, Gobel tetap meminta pemerintah untuk membuat tujuan yang jelas berikut perangkat kontrol yang jelas pula. “Harus ada goal dan mekanisme kontrol yang jelas. Karena kebanyakan kebijakan kita sangat bagus (ideal) namun buruk pada penerapannya,” ujarnya. “Kami berharap dengan riset, produk dalam negeri bisa dijual di pasar internasional. Sejauh ini Indonesia dilirik investor hanya karena pasarnya besar dan dekat dengan sumber alam yang, melimpah, tetapi SDM tidak dianggap,” katanya.

(Endah Caratri/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x