(Business Lounge Journal – News) Pihak berwenang di Beijing telah memutuskan bahwa mereka tidak akan lagi mengizinkan mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang nasional beroperasi di jalan-jalan kota sejak pekan ini.
Beijing pertama kali mendefinisikan batas emisi untuk kendaraan ringan pada tahun 2001, dikenal sebagai Tahap I. Sejak itu, telah ada beberapa revisi, dan pembatasa yang kemudian menjadi Tahap IV dirilis pada tahun 2013 dan menjadi ketentuan yang terakhir.
Pihak berwenang kini telah menentukan bahwa mobil berbahan bakar bensin yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam tahap I dan mobil bermesin diesel yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Tahap III akan ditandai dengan label kuning dan dilarang untuk beroperasi di kota.
Menurut perkiraan, ada sekitar 1.000 mobil berlabel kuning yang digunakan di Beijing pada November lalu. Menurut data yang dirilis oleh Beijing Municipal Environmental Protection Bureau tahun lalu, kendaraan, batubara, industri, dan debu adalah penyebab utama pencemaran di kota, dengan emisi kendaraan untuk 31,1% dari polusi.
Jika pengemudi yang ditemukan melanggar larangan baru, maka ia akan menghadapi hukuman denda sebesar 100 yuan dan mendapatkan 3 poin untuk pelanggaran, menurut langkah-langkah yang diumumkan oleh perlindungan lingkungan, transportasi dan keamanan publik pemerintah, pekan lalu seperti dilansir oleh CCTVnews.
Di Tiongkok, jika pengemudi terakumulasi 12 poin dalam satu tahun, maka individu harus kembali ke sekolah mengemudi dan menjalani pelatihan untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas.
nancy/VMN/BL/Journalist
Editor: Ruth Berliana
Image : Business Lounge Journal