Dirjen Pajak akan Periksa Intensif Sektor Properti

(Business Lounge – Finance) – Sektor properti merupakan salah satu sektor yang bakal diperiksa secara lebih insentif oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pemasukan pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan pajak besar-besaran untuk sektor properti tahun depan.

Hal tersebut karena Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menemukan indikasi bahwa dalam proses perpajakan terdapat pelaku usaha properti yang melaporkan harga properti yang dinilai berbeda dengan harga jual sebenarnya. Disinyalir, masih banyak pengembang yang belum menghitung dan membayar pajaknya dengan benar. Misalnya dalam satu bulan telah terjual seratus unit rumah, namun yang dilaporkan oleh pengembang kurang dari seratus unit.

Dalam upaya meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang nakal tersebut, Dirjen Pajak melakukan program audit khusus.

Untuk menghindari pengenaan sanksi maupun denda sebagai akibat dari tindakan audit oleh Pemeriksa pajak, pengembang perlu memberikan perhatian terhadap jenis-jenis pajak terkait dengan usahanya. Pajak-pajak pusat yang menjadi kewajiban pengembang antara lain meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengenaan PPh bagi perusahaan pengembang properti dikaitkan dengan penghasilan yang diterimanya dari penjualan produk properti. Dalam hal ini, penjualan seperti rumah, apartemen, maupun ruko akan memberikan penghasilan bagi pengembangnya. Atas penjualan produk tersebut, pengembang harus memungut PPh Pasal  4 Ayat (2) kepada pembelinya. Pajak ini biasa disebut sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Selain itu, PPh Final Pasal 4 ayat (2) juga dikenakan untuk pengembang dalam tahapan konstruksi bangunan. Dalam hal ini, pengenaan PPh Final untuk pengembang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut, jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga kelompok: (1) jasa perencanaan konstruksi; (2) jasa pelaksanaan konstruksi dan (3) jasa pengawasan konstruksi.

Atas jasa konstruksi tersebut, dikenakan pajak dengan tarif bervariasi mulai dari 2% sampai dengan 6%. Besarnya tarif PPh tersebut tergantung pada jenis jasa yang diberikan dan skala usaha dari pengembang tersebut. Lantas bagaimna cara menghitungnya? PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif tersebut di atas dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yakni jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli/pengguna jasa.

Selain PPh atas jasa konstruksi di atas, pengembang juga wajib memotong/memungut pajak-pajak atas pembayaran gaji karyawan, pembayaran jasa kepada pihak ketiga, dan sebagainya.

Selain itu, Dirjen Pajak juga mendapat masukan mengenai adanya kelakuan sejumlah petugas pajak yang menakut-nakuti pengembang dalam melakukan sosialisasi tentang aturan pajak.

Dirjen Pajak telah memberikan ‘training’ (pelatihan) kepada SDM pajak agar dapat memperlakukan WP (wajib pajak) dengan baik. Selain itu, Dirjen Pajak juga terus berupaya menekan adanya permainan antara petugas pajak dengan pembayar pajak.

Masalah perpajakan merupakan salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan oleh sebagian besar anggota Real Estate Indonesia (REI) yang berjumlah sekitar 3.000-an perusahaan pengembang.

Pengembang yang membangun perumahan pemukiman berwawasan lingkungan dan berkelanjutan diharapkan diberi insentif pajak. Hal tersebut dinilai akan berdampak pada peningkatan gairah iklim industri real estate di Indonesia sehingga sektor perumahan diharapkan juga dapat menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketua Umum REI juga menginginkan adanya peraturan perpajakan yang lebih fleksibel dan dinamis, antara lain agar nilai bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah susun milik disesuaikan dengan ketentuan harga jual yang diputuskan Menteri Perumahan Rakyat.

Kemauan politik dari para pemimpin bangsa dan penyelenggara negara menjadi kunci untuk melakukan perbaikan atas permasalahan yang melanda sektor pajak di Indonesia, termasuk sejumlah kasus dan dugaan penyelewengan dan kebocoran.

(et/ic/bl-bd)

Foto : todayonline.com

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x