Penghapusan Piutang Pajak

(Business Lounge – Tax) – Beberapa alasan mengapa wajib pajak baik bentuk badan maupun perorangan melakukan pengajuan penghapusan piutang pajak yaitu :

–         Karena wajib pajak orang pribadi atau penanggung jawab meninggal dan tidak memiliki harta warisan atau harta kekayaan
–         Hak penagihan pajak sudah daluwarsa
–         Dokumen  sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan
–         Wajib pajak badan mengalami likuidasi,bubar,pailit dan penanggung jawab perusahaan tidak dapat ditemukan

Untuk melakukan penghapusan piutang pajak maka para jurusita akan melakukan pemeriksaan dan meneliti administrasi kasus-kasus tersebut diatas benar adanya,jurusita akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mengkonfirmasi keberadaan wajib pajak.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian setempat tersebut diatas maka Jurusita Pajak membuat usulan penghapusan piutang pajak yang terdiri dari :
a.     Usulan penghapusan piutang pajak untuk Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menggunakan Daftar Usulan Piutang Pajak yang Dihapuskan (2 rangkap) dan Petikan Salinan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan berupa Daftar Piutang Pajak yang Dihapuskan (1 rangkap).

b.    Usulan penghapusan piutang pajak untuk Bumi dan Bangunan dengan menggunakan Daftar Usulan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang Dihapuskan (2 rangkap) dan Petikan Pajak Salinan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan berupa Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang Dihapuskan (1 rangkap).

Cara Tindak Lanjut Keputusan Penghapusan Piutang Pajak

1. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan, tentang penghapusan piutang pajak, Kantor Pelayanan Pajak:
a.  Memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b.  Mengurangkan data piutang pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian penghapusan Piutang Pajak.

2. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan piutang pajak, Kantor Wilayah DJP memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan piutang pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

(Lena Yong/IC/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x