(Business Lounge – Tax), Ketika pembayaran akan pajak mulai didepan mata, semua mulai sibuk untuk mempersiapkan akan perhitungan berapa pajak yang harus dibayar selama tahun yang berlangsung. Banyak pertanyaan seputar akan pembayaran atau nomor pokok wajib pajak antara suami atau istri atau dijadikan satu. Berikut beberapa penjelasan terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seseorang yang sudah berkeluarga.
Keluarga, yang terdiri atas suami, istri , anak serta dan tanggungan merupakan suatu kesatuan ekonomis dengan pusatnya adalah sang penanggung biaya hidup. Untuk lebih jelasnya kita lihat definisi pajak, megenai keluarga sebagaimana dibawah ini. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan ada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku. Penanggung Biaya Hidup Konteks penanggung biaya hidup ini adalah keluarga yang menggung membiaya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dalam hal ini tentunya bisa ayah yang bekerja atau ibu yang bekerja atau anak yang bekerja.
Dalam kehidupan rumah tangga lazimnya ayah yang bekerja, namun tidak tertutup kemungkinan pula apabila ternyata hanya ibu saja yang bekerja. Dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tentunya harus di tentukan terlebih dahulu siapa yang memilki subyek dan obyek pajak. Subyek pajak adalah apabila dia bertempat tinggal di Indonesia dan obyek pajak adalah memiliki penghasilan. Jadi seseorang apabila bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan yang diatas PTKP, maka dia memilki kewajiban untuk memiliki NPWP.
Untuk mempermudah kita lihat penjelasan di bawah ini :
a. Ayah bekerja dan ibu tidak bekerja, Ayah wajib memiliki NPWP Dalam hal ini yang memiliki Subyek dan Obyek pajak adalah Ayah, sehingga ayah harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
b. Ibu bekerja dan Ayah tidak bekerja, Ibu wajib memiliki NPWP Dalam hal ini yang memiliki Subyek dan Obyek pajak adalah Ibu karena ayah tidak memiliki penghasilan, sehingga Ibu harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP
c. Ayah dan Ibu bekerja, Ayah wajib memiliki NPWP dan ibu dapat memilih untuk memiliki NPWP atau tidak Karena keduanya bekerja, maka sebagai kepala keluarga tentunya Ayah wajib memiliki NPWP, dan ibu dapat memilih untuk ikut NPWP suami (tidak perlu mendaftar).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Keluarga atau memiliki NPWP sendiri NPWP Wanita Kawin Untuk wanita kawin ada dua jenis pilihan NPWP yaitu NPWP sendiri atau NPWP keluarga :
A. NPWP Sendiri Dalam hal wanita kawin yang memiliki penghasilan memiliki perjanjian pisah harta dengan suami atau memilih untuk menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Maka wanita tersebut dapat mengajukan pendaftaran sendiri untuk memiliki NPWP sendiri.
B. NPWP Keluarga Dalam hal wanita kawin yang memiliki kriteriaa sebagaimana di bawah ini : Menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau Tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Maka dapat mengajukan permohonan NPWP Keluarga.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) keluarga ini hanya dapat diajukan oleh suami kepada KPP tempat suami mendaftar. Kepada istri akan diberikan nomer NPWP sebagaimana berikut ini:
a. Dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup (Suami);
b. Tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya. Ketentuan lebih lanjut dan tata cara pendaftaran mengenai NPWP Keluarga ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga tanggal 31 Desember 2008.
Untuk suami yang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh istri maka berdasarkan ketentuan diatas tidak dapat mengajukan NPWP keluarga ini bagi keluarganya.
(BL/IK/bl-Sumber : www.pajak.com)