(Business Lounge – Tax) – Keputusan untuk menutup sebuah perusahaan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis, baik disebabkan karena keinginan pemilik maupun berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tersebut akan berdampak pula terhadap hak dan kewajiban perusahaan dibidang perpajakan. Implikasi dari penutupan usaha tersebut erat kaitannya dengan masalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Permohonan penghapusan NPWP juga harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, misalnya bagi Tenaga Kerja Asing (Expatriates) yang bekerja di Indonesia yang akan kembali ke negara asalnya, Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.
Ketentuan mengenai Penghapusan NPWP diatur dalam pasal 2 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut : Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai Aturan pelaksanaan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP, Direktur Jenderal pajak telah nenetapkan Keputusan nomor Kep-161/PJ/2001 pada tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 tsb diatas, dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi disebabkan karena :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Jangka waktu penyelesaian Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) KEP-161/PJ./2001 harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka 3 dan pasal 13 (2) dan ayat (3).
Shelly/Kontributor Folder Financial & Tax Business Lounge