Cara Mudah Cek NPWP dan NIK secara Online

(Business Lounge Journal – News)

Sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak, maka dari itu untuk melakukan hak dan kewajiban dalam membayar pajak setiap warga negara memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang tidak hanya untuk penghasilan perorangan saja namun juga untuk badan usaha atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.

NPWP biasanya berguna untuk memenuhi syarat administrasi dalam pembuatan paspor, kebutuhan syarat atas izin usaha serta pengajuan kredit. Namun, ada kabar baik sejak 2021 yang lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan telah mengeluarkan cara yang memudahkan masyarakat yaitu cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa akses online ke situs DJP.

Semua penduduk Indonesia wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui instansi pelaksana setelah melakukan pencatatan biodata. NIK pada umumnya tercantum di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.

Berikut ini cara cek NPWP dengan NIK via Online yaitu :
1. Klik tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Ketik 16 digit nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat di KTP atau KK pada kolom yang ada.
3. Masukan kode keamanan atau captcha, lalu tekan “Cari”.
Sangat penting untuk memastikan apakah NIK di KTP dan KK sudah sesuai suoaya bisa cek keaktifan NPWP di situs online DJP (Direktorat Jenderal Pajak) karena kadangkala ada NIK yang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Berikut ini cara cek NIK KTP Secara Online 
Caranya sangat efektif dan efesien karena dapat dilakukan secara online, jadi tidak perlu cek langsung ke kantor Dukcapil, berikut ini caranya :
1. Call Center
Cukup mengontak layanan call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Tapi cara ini mengeluarkan biaya pulsa dan pastikan pulsa cukup.
Dengan cara ini Anda bisa menyampaikan semua permasalahan yang menjadi kendala juga dapat bertanya langsung ke Petugas Halo Dukcapil untuk mendapatkan solusi mengenai kendala tersebut dan setelah itu mereka akan melakukan sinkronisasi data NIK jika ternyata nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

2. WhatsApp dan SMS
Cara ini juga mudah, yaitu cukup mengirim pesan via whatsapp ke nomor 0813-2691-2479 dengan memberikan informasi NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Jika Anda lebih nyaman menggunakan SMS dapat Kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan cukup ketik : Cek#KTP#NIK.

3. Email
Cara ini memerlukan waktu yang lebih lama dan biasanya butuh waktu sampai 24 jam namun caranya mudah hanya kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com, dengan mengetik : #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

4. Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Cara ini cukup klik laman resmi Dukcapil disesuaikan domisili di Kabupaten/Kota Anda, contohnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya, lalu ketik NIK juga data lain yang diperlukan sesuai dengan langkah-langkahnya.

5. Media Sosial Dukcapil
Cara terakhir ini juga mudah yaitu cukup memilih media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” di Facebook juga di @ccdukcapil pada Instagram dan Twitter.
Selain itu juga dapat menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter yaitu melalui personal chat dengan ketik :
#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

Demikianlah 5 cara mudah cek NIK KTP secara online, untuk memastikan apakah NIK sudah tercatat di Dukcapil Nasional atau belum.