Tarif Listrik Kembali Naik Mulai 1 April Sebesar 4,3%

(The Manager’s Lounge – Business Today), Pemerintah kembali akan menaikkan tarif listrik sebesar 4.3 persen. Jarman, sebagai Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, membenarkan akan hal itu. Tanggal 1 April 2013 ketetapan ini akan diberlakukan, demikian dikatakan Jarman. Walaupun ada beberapa pihak seperti perindustrian masih mengajukan keberatan akan kenaikan tarif listrik ini, namun yang terjadi selama ini berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan pembayaran pada periode pertama.

Tahun ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan tarif listrik ini secara bertahap, yakni per triwulan. Tahap pertama , pemerintah menaikkan sebesar 15 persen yang dilakukan pada Januari kemarin, sedangkan tahap kedua dilakukan pada bulan April ini sebesar 4,3 persen.

Kenaikkan tarif listrik ini tidak berlaku bagi rumah tangga ataupun industri kecil dan dengan ketentuan daya 450 sampai 900 vollt amper. Bahkan ada beberapa golongan seperti mal atau hotel tidak mendapatkan lagi semacam subsidi dari pemerintah.

Kenaikan tarif listrik tahap dua ini memang membebani akan perindustrian yang ada, namun dikatakan Jarman, Kementrian ESDM merekomendasi kepada industri dapat membicarakan nya secara langsung kepada PLN bila hendak melakukan pencicilan pada pembayaran tagihan listrik.

 

(rs/IK/tml-dtc)

 

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x