(The Manager’s lounge – Tax) – Saat ini pelaporan pajak tidak perlu lagi mengantri dan mengetik berlembar-lembar, pemerintah menyadari akan hal ini karena itu pemerintah membuat peraturan-peraturan baru dan memberi pelatihan supaya terlaksana pelaporan pajak secara online ini.
Tujuan dari pelaporan pajak secara online:
•Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara
•Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah
•Menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan tehnologi informasi
•Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
•Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten
•Mendukung iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif
Peraturan-peraturan yang mendukung dilakukan pelaporan scara online:
I. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2007 :
1. Penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT)
Pasal 3
Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (1b) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Ayat (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
•Penjelasan Ayat (2) Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan tehnologi informasi, perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya, misalnya disampaikan secara elektronik
-Peraturan Mengenai Penyampaian SPT
•Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian SPT secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
•Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian SPT secara elektronik melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
2.Pembayaran Pajak
Pasal 10
Ayat (1). Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat(1a). Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat(2)Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3.Peraturan Mengenai Pembayaran Pajak/Penerimaan Negara
•Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2003 tentang penegasan mengenai surat setoran pajak (SSP) khusus
•Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara yang berlaku mulai Januari 2007
•Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara yang berlaku mulai 1 Januari 2007.
•Peraturan yang berkaitan dengan
Pembayaran Pajak/ Penerimaan Negara (SE Dirjen DJP No.SE- 29/PJ/2003)
SSP Khusus yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran
•Peraturan yang berkaitan dengan
Pembayaran Pajak/ Penerimaan Negara (PMK No. 99/PMK.06/2006)
-Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran.
-Dalam hal wajib pajak/wajib setor membayar teller, Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran.
•Peraturan yang berkaitan dengan
Pembayaran Pajak/ Penerimaan Negara (PERDIRJEN DJPB No. PER-78/PB/
2006)
-Pembayaran penerimaan negara :
* Melalui loket/teler Bank/Pos
* Melalui elektronik banking (e-banking)
– Pengesahan penerimaan negara :
* Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat NTPN
* Penerimaan negara disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/
Bendahara Penerimaan diakui pada saat masuk ke Rekening Kas Negara
dan mendapatkan NTPN.
* NTPN dan NTB yang terdapat pada dokumen sumber pengesahan atas
penerimaan negara melalui Bank.
* NTPN dan NTP yang terdapat pada dokumen sumber merupakan
pengesahan atas penerimaan negara melalui pos.
Beberapa manfaat dari pelaporan online pajak adalah untuk :
•Memberi kemudahan
-Fleksibel melalui berbagai cara dan fasilitas pembayaran dan
pelaporan
-On-line untuk layanan pembayaran/pelaporan 24 jam
-Lengkap untuk semua jenis setoran penerimaan negara dan jenis SPT
• Memberi Kepastian
-Memiliki Nomor Otentifikasi (NTPN/NTPS) dengan kode penomoran khusus untuk setiap transaksi
-Akurat dengan jaminan validitas transaksi penerimaan
-Terkendali dengan Real Time Monitoring
Link – link untuk pelaporan pajak sampai saat ini adalah:
1.http://www.pajakku.com
2.http://www.laporpajak.com
3.http://www.taxreport.web.id
4.http://www.layananpajak.com
5.http://www.onlinepajak.com
6.http://www.setorpajak.com
7.http://www.pajakmandiri.com
8.http://www.spt.co.id
Pelatihan e-Filing laporpajak.com
Laporpajak.com menyediakan pelatihan eFiling agar Wajib Pajak lebih mengenal dan memahami cara penggunaan dan manfaatnya selama kurang lebih 3 jam yang di wakili maksimum 2**) orang secara gratis, yaitu pada:
Tanggal : 30 dan 31 Oktober 2007 *)
Waktu : Pkl. 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Gedung Graha Inovasi Lt.3,
Jl. Panjang No. 28, Jakarta Barat
*) pilih salah satu tanggal pelatihan
Nikmatilah kemudahan-kemudaan dari pembayaran pajak secara online, dan pada tahun 2008 sudah akan diterapkan bagi semua wajib pajak.
(Lonny Tjioe/IK/TML)