(Managedaily – Tax), Seiring berjalannya teknologi dan perkembangan yang ada banyak hal yang dilakukan untuk semakin memudahkan sistem kerja setiap orang. Demikian juga dengan Dirjen pajak yang mengeluarkan kebijakan tentang cara pembayaran pajak bagi setiap wajib pajaknya.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2011; Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2011; Surat Edaran Dirjen Nomor SE-102/PJ/2011; Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-108/PJ/2011; Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2011 maka dibuat suatu kebijakan tentang cara pembayaran pajak secara elektronik yang dikenal dengan BillingSystem.
Manfaat Billing System bagi Dirjen pajak yaitu :
a.Memudahkan dalam proses pemindahbukuan (Pbk)
b.Tidak perlu mencetak SSP
c.Mendapatkan data lebih cepat, akurat, dan tepat bagi administrasi perpajakan
d.Dapat memperhatikan penerimaan dari wajib pajak dengan lebih cepat
e.Menggunakan standar ISO 8583 yang mengikuti perkembangan teknologi di masa yang akan datang
f.Meningkatnya kepatuhan wajib pajak
Untuk melakukan proses Billing System ini yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah :
1.Melakukan pendaftaran melalui situs http://sse.pajak.go.id yang tujuannya untuk mendapatkan user id (identitas pengguna) dan PIN (personal identification number)
2.Membuat kode billing dengan cara menginput angka setoran pajak pada http://sse.pajak.go.id tentunya dengan memakai user id dan PIN yang sudah dimiliki saat pendaftaran
3.Melakukan proses pembayaran ke loket / teller bank yang ditunjuk, via ATM atau internet banking dengan membawa keterangan kode billing yang telah dicetak.
Saat proses pembayaran dilakukan maka wajib pajak mendapatkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang menyatakan bahwa transaksi pembayaran telah dilakukan. Apabila melalui teller / loket bank maka BPN diberikan kepada wajib pajak. Apabila melalui ATM maka BPN dicetak seperti struk ATM, apabila melalui internet banking maka wajib pajak mencetak (print out) BPN.
Setelah selesai melakukan pembayaran seperti biasa yang dilakukan oleh wajib pajak adalah melaporkan pajaknya, dengan menggunakan BPN yang kedudukannya sudah disamakan dengan Surat Setoran Pajak (PP No.74/2011).
