(Business Lounge Journal – News and Insight)
Klub bola Manchester City dinyatakan bersalah oleh Badan Pengendalian Keuangan Club (CFCB) UEFA atas dugaan penggelembungan pendapatan sponsor yang melanggar aturan Financial Fair Play (FFP). Akibatnya, badan sepak bola Eropa, UEFA (Union of European Football Associations) menjatuhkan sanksi yang melarang klub sepak bola asal Inggris ini untuk tampil dalam kompetisi antarklub Eropa selama 2 musim disertai denda sebesar 30 juta euro (sekitar Rp 444 miliar). Padahal klub sepak bola ini adalah juara bertahan Liga Inggris.
Hingga saat ini kompetisi yang diadakan UEFA dapat dikatakan sebagai turnamen paling bergengsi di dunia dan kompetisi antarklub paling bergengsi di sepak bola Eropa, yang hanya diikuti oleh juara liga nasional (dan juga juara kedua untuk beberapa negara) dari setiap asosiasi nasional anggota UEFA. Bahkan final Liga Champions UEFA adalah acara yang paling banyak ditonton di seluruh dunia setiap tahunnya. Jadi betapa berat sanksi yang dijatuhkan pada Manchester City yang sudah dapat diprediksi akan sangat berdampak signifikan pada pendapatan klub dan juga prestise. Sedangkan saat ini Manchester City berada di urutan kedua di Liga Premier dan menghadapi Real Madrid di babak 16 besar Liga Champions musim ini.
Penyelidikan Panjang
Aturan FFP UEFA memang telah dirancang untuk mencegah klub menerima jumlah uang yang tidak terbatas melalui penawaran sponsor dari organisasi yang sebenarnya memiliki kaitan dengan pemilik klub sendiri. Namun pada November 2018, media Jerman Der Spiegel merilis sebuah tuduhan bahwa Manchester City melakukan kesepakatan sponsor senilai jutaan pound sterling dengan perusahaan-perusahaan Abu Dhabi, yang dimiliki oleh Sheik Mansour yang juga adalah pemilik Manchester City. Seolah-olah pemasukan klub yang juga disebut The Cityzens ini positif, padahal kesepakatan-kesepakatan sponsor tersebut dianggap berasal dari dana pribadi pemilik klub. Der Spiegel pun memberikan bukti-bukti syang memperkuat tuduhannya.
Sebuah penyelidikan panjang pun dimulai kembali pada Maret 2019 setelah sebenarnya tuduhan yang sama ditujukan pada The Cityzens pada tahun 2014 yang memaksa klub ini membayar denda dan pembatasan penampilan skuatnya di Liga Champions.
Pada Mei 2019, The Cityzens memberikan respon terhadap laporan larangan bermain yang mulai digaungkan di New York Times bila apa yang dituduhkan benar dan klub ini pun mulai mengecam “proses penyelidikan”. Menjelang akhir tahun lalu, UEFA sempat dilaporkan kesulitan untuk menegakkan peraturan FFP dan City bisa terhindar dari larangan serta hanya akan didenda.
Penggelembungan Dana Sponsor
Setelah proses yang panjang, Club Financial Control Body (CFCB) dari The Adjudicatory Chamber of UEFA mengatakan bahwa Manchester City telah melanggar aturan dengan “melebih-lebihkan dana sponsor yang didapatnya serta informasi break-even yang diserahkan ke UEFA antara 2012 dan 2016”. Selain itu Manchester City pun dinyatakan gagal untuk bekerja sama dalam penyelidikan. UEFA mengumumkan bahwa City mendapatkan hukuman larangan bertanding selama dua tahun di kompetisi Eropa dan denda 30 juta euro.
Namun Manchester City telah membantah kesalahan yang dituduhkan kepadanya dan berniat untuk mengajukan banding atas keputusan UEFA tersebut.
Business Lounge Journal/VMN/BLJ