Perencanaan Pajak Bagi Individual

(Business Loune – Manage Your Finance) – Pajak bagi individual sangatlah penting untuk dipahami. Tujuan dari perencanaan pajak bagi individual, antara lain : mengefisienkan pajak yang dibayar oleh individu / orang pribadi.

Terdapat beberapa cara-cara yang dilakukan untuk mencapai hal-hal tersebut, antara lain :

1. Memaksimalkan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan dalam pembukuan

2. Mempercepat (accelerate) pengurangan dari beban-beban tertentu.

3. Melakukan strategi “Income splitting“ (melaporkan pendapatan suami vs istri dengan NPWP terpisah atau split kepada pihak lain yang tarif pajaknya lebih rendah)

4. Melakukan ”Income Deferral” (menunda penerimaan penghasilan ke tahun berikutnya)

5. Memilih pembukuan atau norma dalam berusaha

6. Alokasi asset yang menghasilkan pendapatan dengan memanfaatkan tarif pajak final dan non final.

Bagi individual yang melakukan banyak investasi pada beberapa instrumen investasi sudah pasti dikenakan pajak atas investasi tersebut :

1. Deposito dan tabungan diskonto SBI dikenakan efek pajak PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase sebesar 20% dan bersifat final.

2. Saham dan obligasi di pasar modal dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase pajak sebesar 0.1% dari transaksi

3. Tanah dan bangunan terbagi atas dua : sewa dan kepemilikan. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat kepemilikan maka akan dikernakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 5% dari NJOP dan bersifat final jika dijual. Jika tanah dan bangunan tersebut bersifat sewa maka akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 dengan prosentase 10% dari nilai sewa dan bersifat final jika disewakan.

4. Reksadana yang kurang dari lima tahun bukan merupakan objek pajak. Jika reksadana tersebut lebih dari lima tahun merupakan objek pajak.

5. Asuransi dan pendidikan bukan merupakan objek pajak.

6. Emas dan permata dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.
7. Lukisan dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.

8. Kendaraan mewah dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.

9. Saham di PT Swasta (non Tbk) dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17.

10. Kapal pesiar dikenakan pajak dalam bentuk capital gain yang dihasilkannya diatur dalam pasal 17. Demikianlah penjelasan mengenai perencanaan pajak bagi individual.

iin3Endah Caratri/VMN/BL/Managing Partner Inventory Division

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x