(Business Lounge – Manage Your Finances) Independensi, integritas, dan obyektivitas seorang auditor sangatlah penting, termasuk prosedur-prosedur yang digunakan untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan independensi. Untuk menjaga independensi maka seorang auditor wajib untuk mengembangkan kebijakan yang mencakup Kode Etik Akuntan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IA) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah baik lokal maupun internasional, termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada ketentuan independensi.
Independensi dalam pemikiran
Pemikiran yang memungkinkan pemberian pendapat tanpa dipengaruhi oleh kompromi atas justifikasi profesional yang memungkinkan seseorang untuk bersikap dengan integritas dan obyektivitas dan keingintahuan profesional.
Independensi dalam profesi
Pencegahan suatu fakta atau keadaan yang secara signifikan yang menyebabkan pihak ketiga yang beralasan memiliki semua informasi yang relevan, termasuk proteksi yang akan menyebabkan integritas, obyektivitas atau keingintahuan profesional kantor akuntan publik atau anggota tim atestasi dapat diatur.
Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya dapat independen bila tidak memiliki kepentingan finansial, kepentingan usaha, dan keterkaitan hubungan kerja dengan pihak yang diaudit dan juga tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan personel kunci dari pihak yang diaudit termasuk Direksi, Manajer dan Pemegang Saham Utama pihak yang diaudit.
Juga tidak akan dan tidak pernah menerima hadiah atau pemberian dari pihak yang diaudit dalam bentuk apapun, yang patut diduga dapat mempengaruhi independensi dan obyektivitas. Seorang auditor tidak memberikan jasa non-atestasi kepada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tidak juga memberikan jasa atau hasil kepada klien dengan honorarium atau komisi berbasis kontinjensi atau tidak menerima honorarium atau komisi berbasis kontinjensi dari klien. KAP menegaskan pentingnya independensi kepada seluruh karyawan berkaitan dengan kebijakan independensi tersebut di atas dan menekankan bahwa anggota tim penugasan atestasi bertindak untuk kepentingan publik.
Beberapa cara yang bisa dilakukan agar KAP tetap independen adalah dengan melakukan rotasi personel senior. Melibatkan kantor lain untuk melaksanakan bagian penugasan atau mengambil alih penugasan atestasi. Memindahkan personel dari tim penugasan manakala personel tersebut diduga memiliki kepentingan finansial atau keterkaitan lain yang dapat mengancam independensi yang bersangkutan. Mengembangkan penelaahan independensi dalam sistem penerimaan dan pemberlanjutan klien untuk mengidentifikasi kemungkinan risiko terhadap independensi serta pengelolaan untuk mengurangi risiko tersebut sampai pada tingkat yang dapat diterima. Seluruh karyawan profesional harus memahami dan menerapkan kebijakan independensi tersebut di atas. Kepala Departemen Pengendalian Mutu, Riset dan Pengelolaan Risiko bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mengkomunikasikan kebijakan independensi kepada seluruh karyawan. Hal-hal penting yang berkaitan dengan independensi atau berpotensi menimbulkan permasalahan independensi harus dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Departemen Pengendalian Mutu, Riset dan Pengelolaan Risiko dan/atau Rekan Pemimpin.
Fadjar Ari Dewanto/VMN/BD/Regional Head-Vibiz Research Center