Bank of America Sepakat Bayar Denda Sebesar US$783 Juta

(Business Lounge – World Today) – Bank of America bersepakat untuk membayar denda sebesar $783 juta atau 8,8 triliun Rupiah dan akan mengembalikan dana konsumen dalam rangka menyelesaikan kasus tuduhan melakukan penyesatan terhadap konsumen dalam layanan kartu kredit. Bank tersebut akan mengembalikan dana sebesar $738 juta atau 8,3 trilliun Rupiah kepada konsumen yang terkena dampak tersebut, dan juga akan melakukan pembayaran denda sebesar $45 juta atau 510 milliar Rupiah kepada regulator Amerika Serikat.

Pembayaran denda dan dana konsumen itu berkaitan dengan marketing produk bank, praktek penjualan serta perlindungan data dari pencurian dari tahun 2010 sampai 2012 yang dianggap menyesatkan. Menurut regulator, hampir tiga juta konsumen terkena dampaknya.

Badan Perlindungan Keuangan Konsumen Amerika Serikat mengatakan bahwa bank memberikan tagihan yang tidak adil bagi konsumen dalam rangka melindungi data mereka dari pencurian, dan juga melakukan penipuan dalam praktek pemasaran dan penjualan di dalam layanan perlindungan kredit. Mengenai tuduhan tersebut, Bank of America tidak mengakui ataupun membantahnya.

Bank of America menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan pemasaran produk perlindungan identitas pada bulan Desember 2011 dan juga melakukan pembatalan produk kartu kredit pada Agustus 2012.

Beberapa waktu lalu, Bank of America juga bersepakat untuk membayar denda sebesar $9,5milliar kepada peminjam dana hipotik Amerika Serikat Fannie Mae dan Freddie Mac karena melakukan kekeliruan sebelum krisis pada tahun 2008.

Fanny Sue/VM/BL

Editor : Fanya Jodie

Foto : https://www.flickr.com/photos/shannonclark/

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x