(Business Lounge – Business Today) – Berita terkini datanng kembali dari sebuah anak maskapai pelat merah di Indonesia, Citilink. Maskapai yang menerapkan strategi berbiaya murah (LCC) ini mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan harga tiket penerbangannya menyusul keputusan PT Angkasa Pura I yang menerapkan kenaikan tarif baru untuk airport tax di lima bandara.
Adapun tarif airport tax yang akan dinaikkan berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan bandara Lombok. Tarif airport tax domestik untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), dan Sepinggan (Balikpapan), naik menjadi Rp 75.000, sedangkan tarif untuk rute internasional di ketiga bandara tersebut naik menjadi Rp 200.000.
Sementara itu, tarif airport tax domestik di Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) menjadi Rp 50.000, dan internasional naik menjadi Rp 150.000. Adapun tarif untuk Bandara Lombok adalah Rp 45.000 untuk domestik dan Rp 150.000 untuk internasional.
Manajemen AP I menjelaskan bahwa selama 3 tahun terakhir pihak AP I tidak menaikkan tarif airport tax di 5 bandara tersebut. Kenaikan airport tax ini rencananya mulai diterapkan untuk penerbangan domestik dan internasional pada 1 April 2014 mendatang, kecuali untuk bandara Ngurah Rai (Bali) kenaikan airport tax baru akan dilakukan mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini karena di terminal domestik Bandara Ngurah Rai masih dilakukan pengembangan.
Oleh karena saat ini Citilink masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink, maka tentu hal ini akan menambah komponen biaya tiket sehingga harga tiket Citilink nantinya akan menjadi lebih mahal.
Di sisi lain, kenaikan harga pada tiket Citilink disinyalir tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan tiket pesawatnya. Pasalnya, biaya yang ditambahkan dalam komponen tiket tersebut memang adalah biaya yang pasti akan dikeluarkan oleh para penumpang baik menggunakan maskapai tersebut ataupun tidak.
Peninjauan kembali harga airport tax merupakan hal yang wajar dilakukan. Sama seperti biaya pemakaian jalan tol, biaya tarif tol pun selalu dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Oleh karena itu, dengan meningkatnya biaya airport tax di beberapa di bandara, diharapkan dapat menunjang infrastruktur bandara baik internasional maupun domestik agar menjadi lebih baik.
Stephanie Rebecca / Analyst Research at Vibiz Research/VM/BL
Editor: Iin Caratri
Image: wikimedia.org