Apakah Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan Dikenakan PPN ?

(Business Lounge – Tax) – Sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan PPN atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.28/PMK.03/2006, maka Dirjen Pajak mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf J UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 KMK No.527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan / atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai PPN sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaran dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atu sewa.

(LP/IC/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x