Kementrian Keuangan Terapkan Manajemen Resiko

(The Manager’s Lounge, Risk Management) – Dalam upaya mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, setiap unit Eselon I dilingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) harus menerapkan dan mengembangkan Manejemen Resiko dil ingkungan masing-masing.

Demikian keterangan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta, Kamis.

Penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko di Departemen Keuangan, kata Samsuar, dilaksanakan oleh seluruh unit Eselon II sebagai unit yang memiliki resiko.

Sedangkan Pimpinan unit Eselon II merupakan pemilik resiko dan kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Departemen Keuangan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya 24 Nopember 2008.

Manajemen Resiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. Pengembangan Manajemen Resiko di Departemen Keuangan yaitu pengendalian yang meliputi pengendalian tingkat kebijakan yang dilakukan oleh Komite Manajemen Resiko yang dibentuk dengan keputusan pimpinan unit Eselon I.

“Susunan keanggotaan Komite Manajemen Resiko terdiri dari Pimpinan unit Eselon I sebagai Ketua dan dua orang pejabat Eselon II sebagai anggota,” kata Samsuar.

Dijelaskan Samsuar, salah satu Eselon II ditunjuk sebagai Ketua Manajemen Resiko dengan keputusan Pimpinan unit Eselon I dan pengendalian tingkat operasional pada masing-masing unit Eselon II yang dilakukan oleh para pemilik resiko.

Sedangkan proses Manajemen Resiko, lanjut Samsuar, terdiri dari penetapan konteks, identifikasi resiko, analisis resiko, penanganan resiko, monitoring, dan review, serta komunikasi, dan konsultasi.

Adapun penerapan proses disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I dan diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan setelah peraturan Menkeu ditetapkan.

Ditambahkannya, setiap unit Eselon I dilingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Resiko kepada “Compliance Office For Risk Management” yaitu Inspektorat Jenderal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Resiko pada unit Eselon I dilingkungan Departemen Keuangan, katanya.

pic.:twitter.com

(Antara/TA/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x