Sekalipun banyak yang menentang akan rencana pemberlakuan ini, namun memang harus ada yang berani untuk mencobanya. Sekalipun tidak semaju dan sekaya Amerika, namun paling tidak ada usaha untuk ke arah sana. Hal ini dikatakan oleh Fuad Rahmany ketika ditemui wartawan di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta.
Menurut Fuad, mengenai tarif pajak tersebut tidak akan dibuat terlalu besar sehingga tidak menganggu iklim investasi. Namun, dengan pengenaan pajak tersebut maka kesetaraan sebagai warga negara bisa terwujud.
“Unsur keadilan perlu adanya pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham, tapi nanti kita bicarakan tujuannya bukan jangan sampai iklim investasi tidak menarik untuk ke Indonesia. Tentu kita perhatikan dan pajaknya tidak perlu gede-gede, kayak PBB lah kan cuma 0,1% kan kecil jadi kalau perlu sama lah kayak itu,” jelasnya.
Fuad menambahkan tidak penting jika negara lain tidak menerapkan pajak tersebut karena pemerintah memiliki pemikiran lain dalam menerapkan aturan pajak baru.
“Tapi supaya paling tidak ada unsur keadilan dan kita harus menjadi contoh, kenapa kita harus meniru negara lain. Negara kita ada prinsip hidup juga, masalah keadilan itu penting iya kan? fearness itu kan penting ya kita bukan sistem pajak yang lebih adil,” tandasnya.
Lena Yong, sebagai kontributor Tax managedaily, menambahkan bahwa Pengenaan pajak terhadap kepemilikan saham agar jangan sampai menurunkan minat investor sehingga dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut mengenai dampak dan risiko nya apabila peraturan itu ditetapkan. Jangan cuma berfokus pada pengenaan pajak yang dikira kecil namun berdampak pada iklim usaha yang semakin tidak kondusif.
