(The Manager’s Lounge – Tax) – Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan :
1.Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2.Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3.Memberi keterangan yang diperlukan
Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
1.Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
2.Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3.Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Oleh sebab itu maka para wajib pajak haruslah memenuhi akan kriteria2 yang ditentukan untuk menghindari akan laporan pajak yang terlambat, salah lapor, atau lebih bayar. Terlebih ketika wajib pajak mengalami akan lebih bayar, maka itu langsung akan diperiksa oleh kantor pajak.
(Eddy Cunsiang/IK/TML)