(Business Lounge – Tech) Meta Platforms dinilai belum melakukan upaya yang memadai untuk melindungi kesehatan fisik dan mental pengguna dari desain adiktif yang diterapkan pada Instagram dan Facebook. Penilaian tersebut disampaikan Uni Eropa sebagai bagian dari eskalasi penyelidikan yang berpotensi berujung pada sanksi denda dalam jumlah besar.
Komisi Eropa pada Jumat mengeluarkan temuan awal yang menyatakan bahwa Meta diduga melanggar Digital Services Act (DSA), regulasi penting Uni Eropa yang mewajibkan platform digital terbesar di dunia untuk menilai serta mengurangi berbagai risiko yang ditimbulkan layanannya.Apabila temuan tersebut nantinya dikukuhkan, Meta berpotensi dikenai denda hingga 6% dari pendapatan globalnya untuk masing-masing platform.
Meta menyatakan tidak sependapat dengan temuan tersebut. Perusahaan menilai penilaian Komisi Eropa tidak mencerminkan secara akurat berbagai langkah yang telah dilakukan untuk melindungi remaja. Meta juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang sama dengan Komisi Eropa dalam menyediakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi pengguna remaja.Temuan Komisi Eropa itu menambah deretan tantangan hukum yang tengah dihadapi Meta maupun perusahaan media sosial lainnya di Amerika Serikat.
Sebelumnya, juri di California pada awal tahun ini menyatakan Meta dan YouTube milik Google lalai karena mengoperasikan produk yang dinilai membahayakan anak-anak dan remaja. Dalam perkara terpisah di New Mexico, juri juga memutuskan Meta bertanggung jawab karena gagal melindungi kalangan muda dari berbagai risiko di dunia maya. Selain itu, ribuan gugatan serupa terhadap perusahaan media sosial telah diajukan di Amerika Serikat.Meta sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan di California maupun New Mexico, sementara Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan di California.
Meski Meta berpendapat telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi remaja, regulator Uni Eropa menyimpulkan perusahaan belum menilai secara memadai risiko yang muncul dari desain adiktif pada platformnya. Regulator juga menilai berbagai langkah mitigasi yang diterapkan masih belum cukup efektif. Sebagai contoh, fitur pengelolaan waktu penggunaan yang tersedia saat ini dinilai mudah diabaikan pengguna, sementara kontrol orang tua dianggap belum cukup sederhana untuk digunakan.
Menurut regulator, perubahan desain platform dapat dilakukan dengan menonaktifkan fitur seperti pemutaran video otomatis secara bawaan (default autoplay) dan pengguliran tanpa akhir (infinite scrolling), atau dengan menghadirkan jeda waktu penggunaan (screen time breaks) bagi pengguna. Sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi di Facebook dan Instagram juga dinilai dapat disesuaikan.
Komisi Eropa menyatakan berbagai fitur tersebut mendorong keinginan pengguna untuk terus menggulir layar dan membuat otak masuk ke kondisi “autopilot”, sehingga berkontribusi terhadap terbentuknya kebiasaan yang tidak sehat serta penggunaan yang bersifat kompulsif.
Digital Services Act yang disahkan pada 2022 beberapa kali menjadi sumber ketegangan dalam hubungan Uni Eropa dengan pemerintahan Presiden Donald Trump. Trump menilai Uni Eropa memperlakukan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat secara tidak adil, sementara sejumlah pejabat AS menuduh regulasi tersebut mengarah pada praktik penyensoran.
Sebaliknya, pejabat Uni Eropa menyatakan platform asal Amerika mendapat pengawasan karena termasuk yang terbesar di dunia. Mereka juga menolak tuduhan adanya penyensoran dengan menegaskan bahwa Digital Services Act berfokus pada kebijakan perusahaan serta langkah mitigasi risiko, bukan pada pengawasan terhadap setiap unggahan individu.
Meta kini diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum Komisi Eropa mengeluarkan keputusan final. Komisi menegaskan bahwa temuan awal yang diterbitkan pada Jumat tersebut belum menentukan hasil akhir penyelidikan.
Sebelumnya, regulator Uni Eropa juga menuduh Meta belum menegakkan secara memadai aturan usia minimum yang ditetapkannya sendiri. Selain itu, regulator masih menyelidiki dampak yang mereka sebut sebagai efek “rabbit hole” dari sistem rekomendasi berbasis algoritma di Facebook dan Instagram, yang diduga memanfaatkan kerentanan anak-anak.
Uni Eropa sebelumnya juga telah memperingatkan TikTok karena diduga melanggar aturan terkait fitur desain yang bersifat adiktif. Tahun lalu, regulator Uni Eropa menjatuhkan denda hampir US$140 juta kepada X milik Elon Musk atas dugaan penggunaan sistem tanda centang biru yang menyesatkan serta berbagai pelanggaran lain terkait transparansi.

