Mau Liburan? Pengguna Kendaraan Pribadi tetap Perlu Mengisi eHAC, Caranya?

(Business Lounge Journal – News)

Segera memasuki libur lebaran, maka semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan memiliki ketentuan untuk mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC di aplikasi Peduli Lindungi sebelum memulai perjalanannya. Seperti kita ketahui, eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Mengisi eHAC bukan hanya menjadi kewajiban para calon penumpang pesawat terbang atau pengguna transportasi udara saja, tetapi semua calon penumpang moda transportasi laut dan udara juga memiliki kewajiban untuk mengisinya.

Hal ini telah jauh-jauh hari disampaikan oleh Kementerian Perhubungan dalam sebuah Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dengan mengupload Surat Edaran ini pada laman resmi Kemenkes. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka petugas pun akan memeriksa layak atau tidaknya seorang calon penumpang yang akan melakukan perjalanan baik pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara.

Para calon penumpang dapat mengisi eHAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC tersebut? Lalu bagaimana cara mengisi eHAC? Sebenarnya sangat sederhana, namun Anda dapat mengikuti beberapa panduan berikut ini.

  1. Anda dapat membuka aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian memilih menu “eHAC”
  2. Pilihlah Buat eHAC dan pilihlah domestic
  3. Anda dapat memilih moda transportasi yang akan Anda gunakan, baik itu pesawat terbang, kapal laut, atau kendaraan darat.
  4. Jika Anda memilih akan menggunakan pesawat terbang, maka Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi: tanggal keberangkatan, nomor penerbangan, data pribadi. Lalu Anda dapat memilih cek kelayakan terbang dan konfirmasi.
  5. Hal yang sama juga perlu Anda lengkapi jika Anda memilih menggunakan transportasi darat dan laut. Beberapa informasi yang harus Anda lengkapi adalah: mengisi informasi tanggal keberangkatan, informasi perjalanan, mengisi data personal. Kemudian Anda dapat memilih cek kelayakan bepergian lalu menyimpan data tersebut.

Apabila Anda sudah menyelesaikan semua tahapan, maka Anda akan melihat status kelayakan Anda. Apakah Anda layak untuk melakukan perjalanan atau tidak. Kemudian Anda hanya perlu menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang Anda jumpai.

Lalu bagaimana jika calon penumpang moda transportasi udara dinyatakan tidak layak? Anda dapat menghubungi Kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk melakukan validasi sertifikat vaksin atau melakukan skrining Covid-19 (PCR/Antigen). Lalu bagaimana dengan calon penumpang moda transportasi darat dan laut? Anda dapat menunjukkan sertivikat vaksin dan hasil skrining Covid-19 kepada petugas di lokasi.

Juga bagi Anda yang dinyatakan tidak layak terbang atau bepergian karena kondisi khusus, maka Anda dapat menunjukkan surat keterangan dokter yang berisikan pernyataan kondisi medis Anda beserta hasil PCR yang telah dilakukan.

Untuk Anda ketahui, bahwa pemeriksaan eHAC juga akan diberlakukan bagi para pengguna kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil yang dilakukan secara acak. Dengan demikian, ada baiknya Anda telah mengisi eHAC sebelum melangsungkan perjalanan.