(Business Lounge – Business Today) Masih banyak pengusaha yang suka menggunakan merek-merek yang sudah dipakai orang lain. Atau setidaknya membuat merek usaha yang hampir-hampir sama dengan produk yang sudah ada. Hal itu terjadi karena masih banyak pengusaha yang belum tahu cara mengurus hak paten sehingga merek usaha yang digunakan juga dipakai pada produk lain.
Merek Usaha merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang menjadi aset bisnis. Maka pengusaha harus memahami dan bisa mematenkan produk mereka. Bagi pengusaha yang menggunakan merek usaha tertentu namun tidak mematenkan produk mereka maka tidak bisa menuntut jika ada pengusaha baru dan menggunakan nama tersebut dan mematenkannya.
Merek Usaha yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dari Direktorat merek Kementrian Hukum dan HAM sejak pemberian sertifikat. Perlindungan merek juga dapat diperpanjang, diwarisi dan dijual dengan cara pengalihan hak. Asal ada perjanjian di kedua belah pihak. Pada intinya yang mendaftarkan pertama yang akan mendapatkan hak atas merek tersebut.
Untuk durasi waktu pemrosesan pengurusan agar bisa mendapatkan merek memang membutuhkan waktu cukup lama karena direktorat merek memastikan terlebih dahulu usaha yang memiliki merek yang sama. Dari pantauan redaksi durasi pengurusan merek usaha tersebut paling cepat selama 1 tahun. Lamanya waktu pengurusan tersebut salah satunya merek yang didaftar diklarifikasi ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Jika tidak ada yang keberatan maka sertifikat akan dikeluarkan. Tetapi jika ada yang keberatan maka akan disidang ulang dengan biaya keberatan Rp. 500ribu.
Berikut Prosedur Permohonan Merek Di Kementrian Hukum dan HAM (Klik gambar untuk mendapatkan ukuran yang lebih besar) :
(ah/AH/BL)