(Managedaily – Tax) – Saat kita berpergian ke luar negeri tentunya yang menjadi pertimbangan dalam berbelanja adalah berapakah bea masuk yang harus dibayarkan ketika barang tiba di Indonesia. Seringkali ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut. Pada intinya adalah setiap barang yang datang dari Luar Negeri masuk ke dalam negeri akan dikenakan pajak bea masuk.
Besarnya pajak bea masuk biasanya ditentukan dari kategori barang. Apakah termasuk kategori barang mewah atau barang non mewah. Kemudian dari situ akan dihitung pajak bea masuk dari nilai barang itu sendiri, apakah berdasarkan FOB (Free On Board / Freight On Board) atau pun CIF (Cost – Insurance – Freight). Syarat dari FOB adalah barang yang ditagih sebesar nilai dari harga perolehan barang itu sendiri tanpa dikenakan biaya transport ataupun asuransi. Dimana Kondisi ini adalah diurus oleh pembeli. Sedangkan apabila barang dalam kondisi CIF artinya nilai barang tersebut sudah termasuk biaya transport dan asuransi. Perhitungan Bea Masuk adalah dari Nilai CIF.
Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tariff setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabaean untuk perhitungan bea masuk. Dikecualikan dari ketentuan sebagai berikut :
a. Barang impor hasil pertanian tertentu
b. Barang impor termasuk dalam daftar ekslusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum mengenai tariff dan perdagangan
c. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1
Barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
(Wimpy Tjahya/IK/TML)