(Vibiznews – Tax) – Self assessment adalah setiap wajib pajak (WP) diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Melalui sistem ini, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan mudah. Sistem self assessment berlaku pada Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Ketentuan tersebut berlaku semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 6/1983 yang terakhir diubah dengan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga mulai dikenalnya istilah self assessment menggantikan official assessment.
Melalui sistem baru ini, setiap wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. Wajib pajak diwajibkan menghitung sendiri peredaran usaha yang kemudian dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.
Selanjutnya memperhitungkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif pajak yang berlaku untuk mendapatkan pajak terutang. Jika ada kredit pajak, merupakan pengurang pajak terutang. Lalu, Wajib Pajak diwajibkan membayar selisihnya ke bank paling lambat saat jatuh tempo. Setelah Surat Pemberitahuan Tahunan diisi dan pajaknya dibayar, Wajib Pajak diwajibkan melaporkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Perbedaan yang cukup signifikan antara official assessment dan dan self assessment adalah berdasarkan official assessment system, besarnya pajak yang terutang yang harus dibayar masyarakat dihitung oleh kantor pajak. Berdasarkan sistem ini, banyak yang beranggapan dan memberikan kesan bahwa penetapan pajak dilakukan sepihak. Sehingga pajak dianggap sebagai momok, karena setiap saat dianggap bisa muncul ketetapan pajak baru. Berdasarkan self assessment system, masyarakat yang paling menentukan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung besarnya pajak yang terutang, membayar pajaknya sendiri ke bank atau kantor pos, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di antaranya, PPh Pasal 25 yang dihitung dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tiap bulan, dan PPh Pasal 29 tiap tahun.
Kantor Pelayanan Pajak hanya melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan, melakukan monitoring masyarakat telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Kegiatan yang dilakukan di antaranya melalui pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Bila ada yang belum atau tidak sesuai, akan dihitung kembali besarnya pajak yang terutang, dan diterbitkan ketetapan pajak.
Lebih mudah bukan membayar pajak saat ini? Jangan tunda-tunda bayar pajak anda sekarang juga.
(Permata Wulandari/IK/TML)